Timika, Antarpapua.com – Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat ini merupakan salah satu kegiatan yang strategis dalam membangun Kabupaten Mimika ke depan.
Dengan keberadaan kampung adat berarti Pemda memposisikan masyarakat Kamoro dan Amungme sebagai penduduk asli Kabupaten Mimika yang memiliki peran penting dalam pembanguan Mimika ke depan, ucap Agustinus saat diwawancarai usai memberikan seminar, Jumat (30/8/2024).
“Jika kampung adat sudah terbentuk maka semua hal yang terkait dengan keberadaan masyarakat mulai dari wilayahnya, hukum adatnya, sistem pemerintahan yg mereka miliki, kekayaan benda atau dalam bentuk budaya seperti tarian ukiran dan lain sebagainya, ini menjadi dasar untuk pengembangan diri mereka ke depan,” katanya kepada Antarpapua.com
Agustinus mengatakan kegiatan ini berlangsung selama 150 hari kalender terhitung dari akhir bulan Juni yang lalu sampai November nanti.
” Hari ini kita lakukan seminar awal. Kemudian pada bulan September kami akan turun lapangan, mengumpulkan data-data lapangan di lima distrik pada sepuluh kampung yang terpilih nanti,” terangnya.
Ia menambahkan lima(5) distrik yang dimaksud, dua di wilayah Amungme yang mencakup distrik Tembagapura dan Jila dan tiga (3) lainnya di wilayah Kamoro mencakup Mimika Tengah, Mimika Barat dan Mimika Barat Jauh.
” Awalnya direncanakan tiga (3) di wilayah Kamoro dan dua (2) di wilayah Amungme.Namun sedikit mengalami perubahan sehingga yang tiga di Kamoro kami akan geser salah satunya ke wilayah timur Sempan,” ujarnya.
Kemudian setelah data-data terkumpul kami akan lakukan FGD dengan mengundang pihak Lemasa, Lemasko, stakeholder, dan OPD yg terkait.
” Data lapangan yang telah diperoleh nantinya diklarifikasi, ditambahkan sampai data itu diharapkan mewakili suara semua pihak,” tuturnya.
November sudah bisa dilakukan seminar akhir dan dipastikan dokumennya sudah jadi, tandasnya. (Lyddia Bahy)