Dokumen Rusak, Jasa Pengiriman Barang di Timika Terancam Dilaporkan ke Polisi

Timika, APN – Jasa pengiriman barang di Timika yang berada di Jalan Budi Utomo dinilai tidak bertanggungjawab hingga terancam dilaporkan warga ke Polisi.

Jasa pengiriman tersebut dilaporkan warga jalan pisang, jalur 1 SP2, Marthen Maturbongs  lantaran sangat kecewa karena dokumen yang dikirim oleh anaknya dari Manokwari pada saat tiba di Timika dalam kondisi rusak.

Dokumen yang milik Marthen Maturbongs yang rusak

Paket yang dikirim merupakan dokumen nilai ujian dari tiga orang anaknya yang sedang menempuh bangku kuliah di Manokwari.

“Dokumen itu diantarkan oleh kurir ke rumahnya tanggal 15 November, tapi keadaan surat sudah dalam kondisi rusak. Kurir sampaikan bahwa dia ambil paket itu dari kantornya sudah dalam kondisi rusak,” ujarnya Marthen melalui kuasa hukumnya yaitu Yoseph Temorubun saat mengadu ke Polsek Miru, Selasa (16/11/2021).

Yoseph mengatakan, dokumen tersebut dalam kondisi rusak serta penyerahan dari kurir ke penerima juga tanpa ada tandatangan serah terima. Padahal, harusnya setiap jasa pengiriman selalu ada tanda terima oleh pihak penerima dan pihak jasa pengiriman.

Sebagai penerima paket, kata Yoseph Marthen telah mengadu langsung ke jasa pengiriman nasional tersebut, akan tetapi pihak jasa pengiriman tidak memberikan satu pernyataan pun yang mempertanggungjawabkan kerusakan dokumen tersebut. Dokumen yang telah rusak ini merupakan daftar nilai atas perjuangan yang tidak gampang bagi mahasiswa.

“Makanya klien saya minta saya untuk mendampingi beliau LP pengaduan ke Polsek Miru secara resmi. Di mana saya mau agar klien saya dapat dipertemukan bersama pihak jasa pengiriman itu. Ini bukan hal yang sepele. Apalagi ini terkait nilai kampus. Kita tahu nilai itu sangat sulit didapat, karena harus berjuang dengan berbagai kemauan dosen. Kemudian setalah dokumen ini rusak, terus apa lagi yang anak-anak ini pertanggungjawabkan ke pihak kampus,” katanya.

Pengerusakan dokumen penting ini memenuhi unsur hukum yang terlampir dalam pasal 106 dan KUHP tentang   perlindungan konsumen pasal 61-63.

Baca Juga |  Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Diamankan Serang Warga Pakai Senjata Tajam

Pengaduan secara resmi dilakukan agar pihak jasa pengiriman bertanggungjawab atas kerusakan.

“Ini lapiran secara fakta sudah memenuhi pasal 106 tentang pengerusakan dan juga melanggar pasal 61-63 tentang perlindungan konsumen. Dari pihak manajemen jasa pengiriman itu tidak ada etikat baik, sehingga kami mengadu ke Polisi mengingat dokumen ini sangat penting,” ungkapnya

Sementara itu, pimpinan Kantor Jasa Pengiriman barang yang dilaporkan yakni JNE cabang Timika, Riyanto mengatakan selaku pemimpin pihaknya siap memenuhi undagan tersebut untuk kemudian dipertemukan bersama warga yang mengadu untuk dimediasi.

“Saya belum bisa mengklarifikasi terlalu banyak, karena kemungkinan undangannya sudah ada di kantor kami. Pastinya saya siap memenuhi undangan itu,” kata Riyanto saat dihubungi via telepon. (Ifon)