DP3AP2KB, Catat 33 Kasus Kekerasan Anak dan KDRT di Mimika

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika hingga awal November 2020, mencatat sudah ada 33 kasus kekerasan yang ditangani, yang terdiri dari 20 kasus kekerasan anak dan 13 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala DP3AP2KB, Maria Rettob menjelaskan, dari 20 kasus kekerasan anak yang ditangani yakni kekerasan seksual, kekerasan fisik dan penelantaran.

Namun kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur merupakan kasus yang paling banyak terjadi yang dilakukan orang-orang terdekat. Termasuk ayah kandung seperti yang dialami oleh kakak beradik, dimana sang kakak harus mengandung 7 bulan atas perbuatan bejat sang ayah.

“Dari beberapa kasus baru-baru ini sang ayah menggauli putrinya karena ibunya itu pergi ke Jayapura dua bulan. Waktu pulang pun ibunya lebih pilih tidur dengan adik mereka kemudian dua putrinya tidur deng bapak situasi beginilah akhirnya peristiwa tersebut terjadi,” jelasnya saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Senin (9/11/2020).

Baca Juga |  169 Tenaga Kebersihan DLH Terima KIS BPJS

Menanggulangi hal tersebut, Ia meminta orang tua lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap gerak-gerik anak, khususnya anak-anak perempuan. Serta tidak terlalu percaya 100 persen kepada suami dan kepada orang-orang terdekat lainnya.

“Kita berharap semua ibu sensitif terhadap situasi dan lingkungan anak supaya hal seperti itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam hal ini DP3AP2KB terus melakukan pemdampingan kepada para korban. Baik ketika korban masih melakukan perawatan medis maupun ketika sudah dipulangkan dari rumah sakit, sampai korban benar-benar sudah dinyatakan pulih secara psikis.

Baca Juga |  Sosialisasikan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Begini Kata Supiah Narawena

“Proses hukum Kita serahkan ke kepolisian untuk mereka tangani, tetapi untuk korbannya kita di dinas DP3AP2KB yang tangani melalui surat pengantar yang kita dapat dari kepolisian untuk visum anak di rumah sakit,” tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan pendampingan, bahkan ketika anak butuh waktu untuk nginap, pihaknya akan pastikan bahwa korban harus menginap ditempat yang tepat untuk dapat perawatan medis hingga sembuh secara fisik dan psikis. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News