Timika, APN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialisasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak, kepada staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Hotel Serayu pada, Kamis (9/9/2021).
Sosialisasi di hadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika Maria Rettob, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sosialisasi bertujuan untuk mencari cara bagaimana penanganan kasus mengenai korban kekerasan terhadap ibu dan anak.
“Persoalan pemberdayaan perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama kita, makanya itu hari ini saya hadir. Saya hadir untuk bagaimana kita di Kabupaten Mimika menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan bijak,” ujar Wakil Bupati Mimika dalam sambutannya.
Lanjutnya, menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika kasus kekerasan terus meningkat dan hal ini terus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menghadirkan perwakilan dari instansi-instansi terkait.
“Dari kegiatan ini bapak ibu sekalian saya berharap kita bisa mendapatkan banyak metode atau cara penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
John juga mengharapkan adanya koordinasi dari instansi terkait seperti pengadilan negeri yang melakukan proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pusat Pelayanan Terpadu yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan juga diharapkan dapat menjadi Unit Pelayanan Teknis sehingga harus beroperasi sendiri, karena kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian dari pusat hingga daerah.
“Kalau ada kasus di kepolisian atau pengadilan dikoordinasikan juga ke Pusat Pelayanan Terpadu. Gunakan unit ini sebaik mungkin, ada fasilitas rumah di Kilometer 7 itu kosong, aula besar asrama bagus tapi kosong, karena kita belum menggunakannya dengan baik dan karena ketidakpekaan dari pemerintah terkait dengan permasalahan ini,” tegasnya.
John menegaskan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjamin agar anak-anak dapat bertumbuh kembang dengan baik, serta anak-anak harus dilindungi dan terlindungi dari kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran keluarga.
“Di Timika ini banyak ya bapak ibu, anak-anak karton yang disebabkan karena penelantaran keluarga. Anak aibon dan sekarang sudah muncul lagi jenis rokok yang disemprot dengan zat kimia yang mereka sudah pakai dari 2020, dan hal ini banyak terjadi pada anak-anak asli Papua,” katanya.
Ia khawatir akan masa depan anak-anak muda khususnya anak asli Papua, namun dengan kepedulian semua pihak ia berharap dapat mengurangi anak-anak Aibon atau pun penggunaan zat terlarang oleh anak-anak dibawah umur, sehingga masa depan anak-anak tersebut lebih menjanjikan.
“Ini tugas kita semua, mari kita satukan pikiran dan hati kita bagaimana kita membuat dan berpikir membantu Pemerintah Kabupaten Mimika dan masyarakat Kabupaten Mimika agar terbebas dari kekerasan perempuan dan anak serta kekerasan yang lain,” tutupnya. (Aji)