Timka, APN – Masyarakat dari 206 kampung dari Kabupaten Puncak menggelar demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak yang terletak di Jalan Hasanuddin, Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (27/2/2023).
Pada demonstrasi tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Demonstrasi, Ferdi Wandikbo menyatakan 3 tuntutan untuk KPU Puncak. Pertama, menolak Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) versi terbaru 2023. Kedua Menolak DP4 yang bersumber dari Disdukcapil Kabupaten Puncak. Ketika, Disdukcapil dan KPU dilarang beraktifitas sebelum mengembalikan data penduduk lama.
Usai membacakan poin tuntutan, Ferdi mengatakan, aksi demostrasi ini murni aspirasi warga karena telah terjadi penurunan jumlah DP4. Jika terjadi penurunan DP4 maka akan berdampak pada kesejahteran masyarakat di Kabupaten Puncak.
“Jika dipaksakan maka Dapil 2 di Kabupaten Puncak semua masyarakat akan memilih Golput pada Pemilu 2024. Kami harap Bupati Puncak bisa segera menanggapi hal ini, sebelum ada pemutahiran data,” ujarnya.
Pantauan APN, pada warga yang yang tergabung dalam aksi demo tersebut ditemui Komisioner KPU Kabupaten Puncak, yakni Ketua KPU Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Penehas Kogoya, Jakson Hagabal dan Aniyus Tabuni. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Puncak, Manase Wandik dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Puncak, Penius Labene.
Pada kesempatan itu Manase Wandik menyatakan, DPRD sangat mendukung aspirasi masyarakat tersebut. Mengingat Kabupaten Puncak merupakan daerah konflik penurunan DP4 akan memberikan dampak negatif pada Pemilu 2024.
“Jadi, Bupati harus memfasilitasi semua, baik itu DPRD, Bawaslu, KPU dan Disdukcapil untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, maka Pemilu 2024 akan bermasalah, karena ada juga distrik yang mengalami kenaikan DP4 dari 6000 menjadi 12.000. Tapi ada distrik yang dirugikan karena DP4 menurun, seperti di Distrik Beoga, awalnya DP4 10.000 sekarang jadi 9000. Tidak tahu 1.000 nya dibuang ke distrik mana,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Puncak, Penius Labene mengatakan, persoalan DP4 ini merupakan pesoalan serius karena ini menyangkut data penduduk, untuk itu ia berharap agar Disdukcapil harus bekerja dengan jujur.
“Kami meminta agar bupati serius menanggapi soal ini, dan segera faslitasi kami untuk duduk bersama,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Ketua KPU Kabupaten Puncak, Yopi Wonda mengatakan, KPU bekerja bukan atas kepentingan pribadi, tetapi bedasarkan aturan dan perundang-undangan.
“Jadi apa yang bapak ibu sampaikan ini, akan kita teruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi. Karena KPU hanya sebagai pengguna data, bukan pemilik data. Yang memiliki data itu adalah Disdukcapil, kalau dari DPRD bisa memfaslitasi kami dengan Disdukcapil, Bawaslu, untuk duduk bersama, kami siap,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Puncak, Nus Wakerkwa. Menurutnya KPU tidak memiliki kapasitas untuk menolak kebijakan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Untuk itu, semua yang memiliki kepentingan akan hal itu harus duduk bersama membahas masalah tersebut.