Timika, APN – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (8/6/2023).
Tiba di Timika, PPUU langsung melakukan rapat bersama Pemerintah Kabupaten, Manajemen PTFI dan Forkopimda Kabupaten Mimika di Rimba Papua Hotel (RPH).
Rapat tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, Vice President Government Relation PT Freeport Indonesia, Jonny Lingga para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan pimpinan TNI-Polri di Kabupaten Mimika,
Pimpinan PPUU DPD RI, Drs. H. Afnan Hadikusumo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kunjungan kerja panitia perancang undang undang Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia, dalam rangka inventarisasi materi RUU sistem pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Panitia perancang undang-undang adalah salah satu alat kelengkapan, yang khusus menangani legislasi DPD RI khususnya sejak mulai tahapan perencanaan penyusunan dan pembahasan program legislasi nasional, bersama DPR dan pemerintah secara tripartit.
RUU program legislasi nasional saat ini sebanyak 259, di antaranya 60 RUU adalah merupakan usulan dari DPD RI, salah satunya adalah RUU tentang sistem pengelolaan sumber daya alam.
“Berkenaan dengan prolegnas tersebut, PPUU DPD RI untuk tahun ini 2003 Tengah menyusun RUU tentang sistem pengelolaan sumber daya alam, yang berdasarkan kajian awal kami permasalahan tentang tata kelola sumber daya alam nasional, perlu mendapat perhatian serius akibat terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD serta Undang-Undang tentang Minerba yang kita ketahui pengaturannya, banyak menimbulkan permasalahan bagi pelaksanaan otonomi daerah, khususnya terkait kewenangan perizinan dana bagi hasil dan pengawasan oleh pemerintah daerah, yang dikeluhkan daerah bahkan pengaturan yang demikian sangat bertentangan dan konstitusi kita. Terutama pada Pasal 18A dan Pasal 18B bahwa NKRI adalah negara kesatuan dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang,” ungkap Afnan.
Afnan menambahkan, ada beberapa hal menarik yang perlu diskusikan dengan pemerintah Kabupaten Mimika terkait substansi RUU tentang sistem pengelolaan sumber daya alam, di antaranya mengenai pembagian urusan antara pusat dan daerah pembagian dana bagi hasil, dan pelestarian sumber daya alam.
“Kabupaten Mimika kami pilih karena Kabupaten Mimika ini terdapat perusahaan tambang terbesar di Indonesia PT Freeport Indonesia dan baru-baru ini penguasaan atas sahamnya mayoritas oleh negara, dan hal itu tentu menarik untuk kita teliti. Apakah dampaknya kepada masyarakat sekitar khususnya daerah penghasil, telah banyak membawa dampak untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya
Selain bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, PPUU juga akan membahasnya bersama dengan pihak manajemen PT Freeport Indonesia, sekaligus melakukan peninjauan ke lapangan terkait tata kelola pertambangan di Tembagapura dan sekitarnya.