DPKP2 Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021.

Kegiatan tersebut digelar agar pengambil kebijakan Pemda Mimika bisa memahami tugas dan wewenang dalam bidang pertanahan, khususnya bisa memahami undang – undang yang berlaku dan terutama dapat menyampaikan informasi dan peraturan dalam bidang pertanahan.

Kegiatan tersebut  berlangsung  di Hotel Horison Ultima pada Kamis (9/12)
menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria yakni Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah I, Zumratul Aini.

Baca Juga |  BPN Mimika Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Sosialisasi diberikan kepada peserta  sebanyak 180 orang terdiri dari beberapa kepala OPD, Anggota DPRD, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Mewakili Bupati Mimika, Yulianus Sasarari
Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setda Mimika dalam sambutan mengatakan saat ini pembangunan di Kabupaten Mimika terus meningkat sedangkan persediaan tanah tidak berubah.

Yulius menilai keadaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena kepentingan umum dan kepentingan perorangan saling berbenturan usaha – usaha pengembangan perkotaan baik berupa pembangunan jalan maupun usaha usaha pemekaran sesuai dengan kebutuhan penataan perkotaan senantiasa membutuhkan tanah untuk keperluan tersebut.

“Permasalahan yang terkait dengan pembebasan tanah masyarakat untuk kepentingan umum selalu menimbulkan perdebatan,” katanya.

Negara menjamin kepemilikan sah individu atas tanah disisi lain pemerintah berkewajiban juga menjalankan agenda pembangunan infrastruktur fisik yang sering harus mengorbankan nilai kepentingan individu pemilik dari fungsi ekonomi tanah pada saat dibutuhkan demi kepentingan umum.

Baca Juga |  Proses Penyederhanaan Jabatan Tunggu Rekomendasi

“Fungsi sosial tidak kalah pentingnya dengan kepentingan individu pemilik dari fungsi ekonomi tanah pada saat dibutuhkan demi kepentingan umum, kepentingan individu bisa dikompromikan bahkan di kalahkan dan hak milik atas tanah harus dilepaskan,” katanya.

Berlakunya peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksananya wajib diketahui pemerintah daerah Kabupaten Mimika sebagai wujud mekanisme pembangunan yang baik dan benar dalam melakukan proses pengadaan tanah

Peraturan pemerintah no 19 berguna untuk kelancaran bagi pemerintah daerah Kabupaten Mimika dalam mensinergikan dan menentukan kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Sosialisasi ini penting diikuti oleh seluruh OPD, para kepala distrik dan lurah agar memahami mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 ketika wilayahnya ada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakatnya,” tutupnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News