DPMPTSP Gelar Rapat Dengan OPD Terkait Perizinan

Antar Papua

Timika, APN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan SITU dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang dinilai pihaknya sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan tujuan rapat digelar berhubungan dengan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan SKDU yang sudah dihapus sehingga saat ini menyebabkan proses kepengurusan yang panjang.

Prosesnya sekarang itu pengusaha ajukan berkas masuk di DPMPTSP, lalu diverifikasi berkas kemudian direkomendasikan ke lingkungan, dari lingkungan lanjutkan ke tata ruang Bappeda, di mana tata ruang berhubungan dengan tempat usaha sehingga ada proses yang cukup lama dan panjang,” jelasnya usai ditemui dalam Rapat yang dilaksanakan di Lantai III Gedung A, Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Selasa (23/2).

Foto: Fachruddin Aji (Suasana Rapat DPMPTSP dengan OPD terkait)

Ia menambahkan selain membahas tentang keluhan masyarakat juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada OPD terkait alur kepengurusan SITU juga mencari solusi bagaimana cara mempercepat proses perizinan.

Tujuan rapat hari ini semua OPD hadir sehingga mereka tahu dia punya alurnya sehingga jangan ada orang yang mempersalahkan perizinan,” jelasnya.

Selain itu, Wilem mengungkapkan pihaknya mengundang pimpinan OPD karena ada beberapa proses izin belum dilimpahkan kepada pihaknya, sehingga perlu dilakukan koordinasi terkait kemungkinan permasalahan dan kendala-kendala apa yang menyebabkan hal tersebut.

Kita koordinasi sehingga jika ada masukan, akan kita lihat jika ada yang bisa kita sepakati, bisa merevisi kinerja kita untuk mempercepat perizinan bagi pengusaha, maka mudah-mudahan usaha menengah, usaha kecil juga bisa lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) supaya cepat,” terangnya.

Ditanya terkait dengan kesimpulan rapat Willem mengatakan pihaknya akan membuat rapat khusus lagi bersama Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Jadi kesimpulannya itu  DPMPTSP, DLH, dan Bappeda besok kami rapat teknis khusus untuk melihat dia punya persyaratan-persyaratan tentang urus izin lingkungan mana yang kalau bisa dipangkas untuk dipercepat, kita percepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang hadir memimpin rapat, mengatakan rapat koordinasi terkait dengan proses perizinan digelar agar perizinan satu pintu dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsinya, selain itu juga berkoordinasi agar proses (perizinan) bisa dipermudah dengan aplikasi OSS, maka dari itu perlu dilakukan koordinasi dengan semua instansi.

Terkait dengan SITU sekarang kan sudah tidak boleh, Izin gangguan (HO) juga tidak ada. Nah bagi semua perusahaan-perusahaan yang izin gangguannya tidak ada harus membuat izin lingkungan cuman izin lingkungan ini berkaitan dengan besar atau kecilnya perusahaan, apakah bisa dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau apakah bisa pakai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau seperti apa, karena semua tergantung jenis usahanya, pada intinya kami ingin mempercepat proses ini,” pungkasnya. (Aji-Cr01)