DPMSTP Gelar FGD Guna Susun RUPM

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Dinas Penanaman Modal Satu Pintu mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) tentang penyusunan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).

Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Frans R. Msen mengatakan kegiatan yang dilaksanakan berhubungan dengan perumusan Peraturan Bupati tentang sektor unggulan di Kabupaten Mimika untuk Investor menanamkan modalnya.

“Kalau kita tidak punya gambaran atau data analitis tentang sektor mana yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai sektor unggulan bagi Investor, kita akan kehilangan arah sekaligus banyak uang,” ujarnya saat ditemui Wartawan seusai kegiatan FGD yang digelar di Kantor Bappeda, Selasa (15/12).

Baca Juga |  Total Peserta Aktif Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan
Suasana FGD yang digelar di Kantor Bappeda Kabupaten Mimika, Selasa (15/12)

Lanjutnya, dalam rancangan penyusunan RUPM ini dibutuhkan masukan dan saran dari berbagai OPD terkait karena bersifat lintas sektor, seperti Pertanian, Peternakan, Pariwisata, PUPR.

“Nantinya untuk kedepan RUPM ini akan menjadi arah kebijakan OPD tersebut. Nah khusus hari ini kita baru mengumpulkan saran dan masukan khususnya dari OPD rumpun ekonomi (Peternakan, Pertanian, Koperasi UMKM, dan Pariwisata),” jelasnya.

Nantinya RUPM diharapkan menjadi salah satu pedoman arah kebijakan sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih program.

Sementara itu narasumber dari kegiatan tersebut yakni Dr. Suparmono mengatakan produk akhir dari RUPM adalah sebuah Peraturan Bupati, diharapkan nantinya dapat menjadi landasan bagi kebijakan OPD terkait sehingga Kabupaten Mimika tidak bergantung hanya pada sektor Tambang.

Baca Juga |  Seorang Pemancing Diduga Hanyut di Sungai Mile 28

Lanjutnya, sebelum nantinya menjadi produk akhir pihaknya akan lebih dahulu membuat naskah akademik, kemudian baru dilanjutkan dengan pembuatan RUPM. Tujuan adanya naskah akademik adalah agar OPD dapat menilai dan merevisi terlebih dahulu kekurangan yang mungkin ditemukan dalam RUPM tersebut, sebelum nantinya dirubah menjadi RUPM dan Peraturan Bupati. (APN1)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News