DPRD Mimika Akan Merevisi Kembali Perda Tentang Miras

Timika, APN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika berencana akan merevisi kembali terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras (alkohol).

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Mimika Komisi B, Den Hagabal saat ditemui Wartawan di gedung DPRD Mimika jalan cendrawasih, Senin (14/06/2021).

Dirinya mengakui bahwa dengan adanya para pengusaha atau penjual minum keras (alkohol)  ini banyak masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat minum minuman keras (Miras)

ilustrasi

“Terkait perda ini, satu atau dua tahun kedepan DPRD akan merevisi kembali, dan harus ditata ulang, sehingga tempat-tempat penjual minuman itu tidak sembarangan untuk menjual,” tegasnya.

Penataan ulang Kata Den agar masyarakat jangan bebas membeli, meminum minuman keras yang akhirnya menyebabkan kecelakaan di mana-mana.

“ini nyawa manusia, jadi gara-gara miras, banyak nyawa yang hilang,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika agar melihat kembali dengan hal ini. (Anis-Cr02)