DPRD Mimika Bentuk Pansus Pemantauan Dua Event Besar

Timika, APN – DPRD Mimika membentuk Panitia khusus (Pansus) pemantauan pelaksanaan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XII se Tanah Papua.

Pembentukan Pansus tersebut ditandai dengan rapat paripurna penetapan anggota Pansus I tentang pemantauan pelaksanaan PON dan Pansus II tentang pemantauan pelaksanaan Pesparawi. Rapat Paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Mimika, Senin (19/7/2021).

Berikut nama-nama anggota Pansus I dan Pansus II, Pansus I pemantauan PON XX Sub Mimika tahun 2021 sebagai berikut: Penanggung jawab atau koordinator Aleks Tsenawatme, Ketua rangkap anggota pansus I Iwan Anwar, Sekretaris Martinus Walilo, Rizal Pata’dan, Mariunus Tandiseno, Anton Pali, Herman Gafur, Novian Kulla, Karel Gwijangge, Yulian Salosa, M Nurman Karupukaro, Elminus Mom, Saleh Alhamid, Matius Uwe Yanengga, Leonardus Kocu, Semuel Bunai.

Pansus II pemantauan Pesparawi XIII tahun 2021 sebagai berikut: Penanggung jawab atau koordinator Yohanes Felix Helyanan, Ketua rangkap anggota Aloisius Paerong, Sekretaris rangkap Ancelina Beanal, Anton Bukaleng, Merry Pongutan, Aset Murib, Daud Bunga, Yustina Timang, Sasiel Abugau, Thobias Maturbongs, Tanzil Azharie, Den B Hagabal, Haji Parjono, Amandus Gwijangge, Milier Kogoya, Reddy Wijaya.

Wakil ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme dalam sambutan mengatakan pentingnya pembentukan Pansus I dan Pansus II dimaksud untuk menindaklanjuti progress Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui panita lokal yang telah disarankan Bupati. Sekaligus upaya mempersiapkan suksesnya pelaksanaan dan momen besar, yang dimana DPRD Kabupaten Mimika juga sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

Baca Juga |  Sertijab Tandai Pergantian Kakansar Mimika

Melalui keanggotaan Pansus I dan Pansus II ini selanjutnya akan bekerja maksimal dan profesional bersama panitia dari Pemkab Mimika untuk melakukan pengawasan dan pengontrolan yang efektif di lapangan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Mimika terkait dengan Pembentukan Pansus I dan II

“Guna memastikan target dan pencapaian persiapan pelaksanaan event yang telah dilakukan oleh kepanitiaan lokal dan serta mengetahui pasti terkait kendala-kendala yang dihadapi di lapangan dalam kondisi terkini Pansus I dan Pansus II yang terbentuk pada rapat paripurna ini,” katanya.

Selanjutnya panitia akan melakukan pemantauan persiapan pelaksanaannya dengan meminta laporan keterangan Pemerintah Daerah terkait persiapan pelaksanaan PON XX Papua sub Mimika dan pemantauan persiapan pelaksanaan Pesparawi ke XIII di Kabupaten Mimika, termasuk memastikan langsung di lapangan terkait kesiapan sarana prasarana, infrastruktur, Sumber daya manusia, penyelenggara fasilitas publik pendukung dan penunjang kelancaran kegiatan, akomodasi, transportasi.

“Pansus juga akan memastikan skema pelaksanaan kegiatan di masa pandemi covid-19 hal lain yang akan menjadi tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Mimika melalui keanggotaan Pansus I dan Pansus II adalah memantau kepastian upaya strategi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan dampak sosial ekonom bagi masyarakat dan daerah oleh adanya suksesi penyelenggaraan PON Papua sub Mimika dan penyelenggaraan pesparawi ke XIII,” jelasnya.

Keanggotaan Panitia khusus (Pansus) pemantau pelaksanaan penyelenggaraan PON ke XX Papua sub Mimika dan keangotaan Pansus pemantau pelaksaan penyelenggaraan Pesparawi ke XIII Kabupaten Mimika tahun 2021, sesuai dengan amanat pasal 154 ayat (1 huruf j) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa dewan perwakilan rakyat daerah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Akan Seleksi Pegawai Tugas Belajar

Selanjutnya soal peran DPRD juga diatur pula pada pasal 159 ayat (2) bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati Wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Anis-cr02).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News