DPRD Mimika Gelar Rapat Paripurna Tentang Tata Tertib Dewan

Antar Papua
Foto Bersama Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos.M, Si. Bersama Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE dan Seluruh Anggota DPRD, Kamis (27/10/2022). (Foto: Anis/APN)

Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD Mimika Tentang Tata Tertib DPRD Periode 2019 – 2024 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Mimika, Kamis (27/10/2022).

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S. Sos. M, Si. dalam sambutannya mengatakan, tata tertib DPRD Kabupaten Mimika merupakan pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan secara internal di lingkup DPRD Kabupaten Mimika, baik terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD maupun terhadap peningkatan peran dan kinerja dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugas serta kewajiban terhadap negara, daerah dan masyarakat konstituennya.

“Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tata tertib adalah untuk menjaga kehormatan, harkat martabat, citra dan kredibilitas anggota DPRD,” ungkap Anton.

Anton mengatakan, penetapan tata tertib DPRD Mimika seharusnya sudah dilakukan di awal tahun 2020 karena sumpah janji anggota DPRD mimika periode 2019-2024 dilaksanakan pada bulan November 2019.

“Penetapan tatib terlambat karena ada beberapa sebab yang serius yaitu, pertama, baru 3 bulan DPRD Mimika menjalankan tugas, munculah pandemi Covid-19 dan berjalan kurang lebih 1,5 tahun,” katanya.

Alasan kedua lanjut Anton, pada April 2021, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng meninggal dunia dan memerlukan masa transisi. Alasan ketiga, adanya perubahan pasal-pasal pada Tatib sehingga terjadi perdebatan di biro hukum Provinsi Papua.

“Yang mana tata tertib DPRD mimika sudah menjadi rujukan untuk 8 kabupaten di Papua sehingga Biro Hukum Setda Provinsi Papua merasa tata tertib DPRD Kabupaten Mimika tidak perlu di rubah dengan penambahan pasal – pasal baru,” jelasnya.

Anton mengatakan, dengan berbagai permasalahan tersebut menyebabkan tata tertib DPRD Mimika baru ditetapkan saat ini. Kendati demikian hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tupoksi DPRD Mimika. Karena anggota DPRD Mimika patuh dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengacu dan berpedoman pada peraturan tatib yang telah dirancangkan bersama antara anggota DPRD dan pimpinan sementara serta sudah di sampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Papua untuk dievaluasi.

“Kita ketahui bersama bahwa waktu kerja efektif dprd kabupaten mimika periode 2019 – 2024 kurang lebih hanya 2 (dua) tahun saja, untuk itu marilah kita melakukan fungsi kita dengan baik dalam kerangka representasi rakyat melalui keberhasilan proses berkelanjutan untuk mengantarkan keberhasilan pembangunan sehingga pemanfaatannya akan dirasakan masyarakat luas yang mewakili daerah konstituennya,” pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani