Timika, Antarpapua.com – DPRD Kabupaten Mimika menggelar pembukaan rapat paripurna I Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Mimika, Jumat (29/09/2023).
Pada rapat paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, SSos MSi yang didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme, SAB.
Dan dihadiri anggota lainnya juga Bupati Kabupaten Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Robert Mayaut, beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mimika.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Anton Bukaleng mengatakan, anggaran perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, mengalami perubahan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber anggaran atau tidak dan penggunaan biaya, yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Mimika dan DPRD kabupaten Mimika, dapat melakukan perubahan penyesuaian APBD dalam satu tahunnya hanya satu kali.
“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah, karena dalam melakukan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD penyusunan perubahan tahun anggaran 2023, telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,”ujar Anton.
Dengan demikian, maka sangatlah tepat dalam mengasumsi dan memprediksi penyusunan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023.
Untuk itu, diharapkan kepada pemerintah daerah dan OPD yaitu instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dan distrik yang berada di wilayah Kabupaten Mimika, hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD perubahan tahun anggaran 2023, dan dalam pelaksanaan program kegiatan dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi, dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan, yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2023 berakhir pada 31 desember tahun 2023.
“Tidak lama lagi, dalam tahun 2024 kita akan melaksanakan pesta demokrasi bagi seluruh Bangsa Indonesia, termasuk Kabupaten Mimika penyelenggaraannya dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan. Yaitu pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pemilu kepala daerah (pilkada),”ungkapnya.
Lanjut Anton, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan tahun 2024 disampaikan, bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu pelaksanaan pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 Februari tahun 2024, dan untuk jadwal pilkada diselenggarakan serentak pada tanggal 27 Nopember 2024.
“Kita ketahui bersama bahwa, pemilihan umum menjadi sangat dekat hubungannya dengan politik dan merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin. Di samping itu, Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya, karena dalam sistem tata negara yang demokrasi pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung, agar rakyat bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng dalam sambutannya mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini, telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara tim banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), melalui KUPA dan PPAS sampai pada penandatanganan berita acara kesepakatan KUPA dan PPAS, antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 28 September tahun 2023.
Lanjutnya, atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kepala OPD menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan peraturan daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Substansi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang mendasarkan informasi resmi pada website kementerian keuangan republik indonesia, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023,” terang Eltinus.
Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023. Di samping itu, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kata Eltinus, rancangan perubahan APBD Mimika tahun anggaran 2023, sebagai berikut yaitu pendapatan daerah dasar penyusunan rencana perubahan pendapatan daerahtahun anggaran 2023, adalah pendapatan asli daerah direncanakan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp 1.739.729.997.403,00
Lanjutnya, sedangkan pendapatan transfer berdasarkan Undang-Undang APBN Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2023 serta pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua Tengah sebesar Rp 4.168.914.422.858.
Sedangkan, pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 10.500.000.000 dan belanja daerah belanja daerah sebesar Rp 7.189.474.687.864,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Selain itu, pembiayaan daerah; penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.282.730.267.603,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.400.000.000,00. Sehingga total belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.201.874.687.864.