DPRD Mimika Minta Disperindag Sanksi Tegas Produk Kedaluwarsa

Timika, APN – DPRD Mimika meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha apabila kedapatan menjual barang dagangan yang dekat kadaluwarsa mendekati hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

Baca Juga |  Kadistrik Miru Pastikan Pembagian BST Aman

Anggota DPRD Mimika Komisi B, Aloisius Paerong, ST ketika ditanyai wartawan di Gedung DPRD, Jumat (07/05) mengatakan,”Pihaknya akan melakukan koordinasi pada komisi dulu, karena ini adalah tanggung jawab dari komisi B untuk memastikan bahwa Dinas terkait sudah menjalankan tugasnya.”

Anggota DPRD Mimika Komisi B, Aloisius Paerong, ST. (Foto: Anis_APN)

Pihaknya akan turun langsung kelapangan, kata Aloisius untuk memastikan produk-produk di pasaran dan juga pada dinas terkait, dalam hal ini Disperindag sudah menjalankan tupoksinya. Hal yang ingin dipastikan juga adalah apakah ada kegiatan teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam rangka mengontrol hal itu.

Baca Juga |  2020 Puskesmas Pasar Sentral Terima 11 Kasus Baru Kusta

Konsumen harus memastikan bahan makanan yang dibeli harus layak untuk dikomsumsi menjelang hari raya Idul Fitri. (Anis-Cr02)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News