Timika, APN – DPRD Mimika meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha apabila kedapatan menjual barang dagangan yang dekat kadaluwarsa mendekati hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini.
Anggota DPRD Mimika Komisi B, Aloisius Paerong, ST ketika ditanyai wartawan di Gedung DPRD, Jumat (07/05) mengatakan,”Pihaknya akan melakukan koordinasi pada komisi dulu, karena ini adalah tanggung jawab dari komisi B untuk memastikan bahwa Dinas terkait sudah menjalankan tugasnya.”
Pihaknya akan turun langsung kelapangan, kata Aloisius untuk memastikan produk-produk di pasaran dan juga pada dinas terkait, dalam hal ini Disperindag sudah menjalankan tupoksinya. Hal yang ingin dipastikan juga adalah apakah ada kegiatan teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam rangka mengontrol hal itu.
Konsumen harus memastikan bahan makanan yang dibeli harus layak untuk dikomsumsi menjelang hari raya Idul Fitri. (Anis-Cr02)