DPRD Mimika Minta Pokja Pengadaan Dipusatkan di LPSE

Timika, APN – Ketua Komisi B DPRD Mimika, Rizal Patadan menjelaskan pihaknya datang ke kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) guna melihat langsung, apakah amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa sudah dijalankan atau belum.

Hasil dari kunjungan tersebut Komisi B menemukan bahwa Pokja (Kelompok kerja) belum sepenuhnya dipusatkan dan masih melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Suasana Kunjungan Anggota Komisi B DPRD Mimika, ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, (Foto: F.Aji)

“Pokja harusnya semua terpusat di LPSE tetapi faktanya di lapangan, bahwa itu masih melekat di setiap OPD, berarti mereka yang di LPSE ini kasarnya sekarang hanya sebagai operator saja,” tegasnya daat ditemui Wartawan usai kunjungan kerja, Jumat (16/4/2021).

Pokja belum berpusat di LPSE sebab pejabat yang memenuhi kriteria dalam Pokja adalah yang sudah memiliki sertifikat Kompetensi Okupasi Pokja Pemilihan. Sementara yang memiliki sertifikat tersebut rata-rata sedang menjabat sebagai pajabat struktural.

Baca Juga |  Sekolah di Daerah Pesisir Rusak Berat, Dewan Segera Lakukan Peninjauan

Sementara menurut aturan Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa, pejabat yang masuk dalam pokja adalah Pejabat Fungsional.

“Kalau bisa Pokja segera dibentuk meskipun diberikan kelonggaran (Pokja belum terpusat di LPSE) hingga tahun 2023,” tegasnya.

Guna menyelesaikan hal tersebut pihaknya berencana melaksanakan Rapat Gelar Pendapat (RDP) untuk mendengar apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum dilaksanakan oleh LPSE.

“Kami akan mencoba mencari solusi bagaimana agar LPSE bisa bekerja dengan baik karena LPSE selalu dimonitor oleh KPK sehingga hal ini penting dilakukan,” tegasnya. (Aji-Cr01)