DPRD Mimika Resmi Tetapkan Dua Pansus

Antar Papua
Penandatangan SK Panitia Khusus (Pansus) oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatne, Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, dan Sekwan DPRD Mimika, Gate Tebay. (Foto : Anis/ APN)

Timika, APN – Pimpinan dan Anggota DPRD Mimika, menetapkan dan mensahkan dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mimika 2022 melalui Rapat Paripuna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Mimika, Jumat (2/9/2022).

Dua Pansus yang dibentuk adalah Pengelolaan Aset Helikopter dan Pesawat Pemkab Mimika dan Pansus Percepatan Pembagian Deviden dari PT. Inalum Kepada Pemda Kabupaten Mimika.

Penetapan kedua pansus ditandai dengan pembacaan SK Pansus DPRD Mimika oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Mimika, Gate Tebay,l dan penandatanganan SK Pansus oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Mimika.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, dalam sambutannya mengatakan, DPRD Mimika bersama Pemkab Mimika menindak lanjuti kesepakatan perjanjian bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sehubungan dengan divestasi saham PT.Freeport Indonesia (PTFI) sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sesuai ketentuan pasal 112 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menyatakan setelah 5 tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Nasional.

Baca Juga |  Tiga Kepala Kampung dari Distrik Tembagapura Minta Pembangunan Hanya Fokus di Kampung Waa Banti

“DPRD Kabupaten Mimika berharap dengan telah direalisasinya Perda Nomor: 10 tahun 2020 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT. Papua divestasi mandiri, maka Kabupaten Mimika akan segera mendapatkan bagian dari dividen yang telah ditetapkan. namun faktanya pembagian hasil dari PT. Freeport hingga tahun ini belum terealisasi,” ungkap Ketua DPRD, Anton Bukaleng.

Anton mengatakan, PT. Inalum akan memberikan 10 persen kepemilikan perusahaan tambang emas itu kepada Pemerintah Daerah Papua dengan pembagian 7 persen untuk Kabupaten Mimika dan 3 persen untuk Propinsi Papua. Kabupaten Mimika sebagi pemilik lokasi penambangan PT. Freeport punya hak untuk menuntut realisasi porsi saham sebesar 7 persen dari proses divestasi yang telah tuntas dilakukan pemerintah melalui PT. Inalum sejak beberapa tahun lalu. dengan demikian maka DPRD Kabupaten Mimika memandang perlu di bentuk pansus tentang percepatan pembagian dividen dari PT. Inalum kepada Pemda Mimika.

“Perlu kami sampaikan, dalam tahun ini pertambangan telah mendapatkan dividen sebesar Rp 15 trilyun dari PT. Freeport, sehingga sangatlah wajar apabila DPRD Kabupaten Mimika akan memperjuangkan hak pembagian dividen dimaksud, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang besar terutama untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika, termasuk dapat memberikan perhatian bagi masyarakat pemegang hak ulayat dan masyarakat disekitar PT. Freeport yang terkena dampak permanen sesuai peraturan yang disepakati,” ujar Anton.

Baca Juga |  Peringatan HUT RI ke-78 di Mimika Diwarnai Pakaian Adat Dari Berbagai Daerah

Anton menjelaskan, sesuai pasal 153 UU nomor 23 tahun 2014 disebutkan pengawasan DPRD Mimika meliputi pelaksanaan peraturan daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

“DPRD Mimika juga memandang perlu menetapkan pembentukan Pansus tentang pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika berupa helikopter dan pesawat caravan. Karena berdasarkan pengamatan DPRD Kabupaten Mimika, maka terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk melunasi hutangnya pada Pemkab Mimika sebesar Rp 21,8 milyar,” pungkas Anton.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News