DPRD Mimika Usulkan Johannes Rettob jadi Bupati Mimika

Antar Papua
Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng bersama anggota DPRD Kabupaten Mimika foto bersama Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mimika,Selasa (11/6/2024). (Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika,Johannes Rettob,diusulkan menjadi Bupati defenitif Kabupaten Mimika menggantikan Eltinus Omaleng.

Pengusulan Johannes Rettob dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika tentang pengumaman pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2024.

Pengumuman pengusulan John Rettob menjadi bupati definitif ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika di ruang sidang Paripurna kantor DPRD Mimika lantai III Jalan Cendrawasih Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (11/6/2024) malam tadi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng didampingi oleh Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan dan dihadiri oleh anggota DPRD Mimika,Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, pimpinan Forkopimda, pimpinan OPD OPD di lingkup Pemkab Mimika dan para tamu dan undangan lainnya.

Baca Juga |  Johannes Rettob Apresiasi AKBP I Gede Putra Selama Jadi Kapolres Mimika

Ketua DPRD Kabupaten Mimika,Anton Bukaleng, dalam sambutannya pada rapat paripurna tersebut mengatakan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya.

Anton mengatakan sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 25 disebutkan, pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, dan pimpinan DPRD Kabupaten-Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga |  SAH, Jhon Rettob diangkat Jadi Plt Bupati Mimika, Pj Sekda Resmi Terima Surat Pemberhentian Bupati Eltinus Omaleng

“maka untuk menjaga kesinambungan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt Bupati Mimika saudara Johannes Rettob, S.Sos,MM disahkan pengangkatannya sebagai bupati mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Menteri dalam negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”kata Anton. (Marsel Balawanga)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News