DPRD Tantang Kejari Ungkap Sejumlah Pejabat Inap Di Hotel Mozza

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan Hotel Grand Mozza yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP2 Timika sebagai Sekretariat Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian (TGTPP) Covid-19 Mimika.

Sekertaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Alhamid saat ditemui di ruang kerjanya dikantor DPRD Mimika memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Mimika yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan hotel Grand Mozza sebagai sekretariat, bahkan menginap.

“Yang pertama saya berikan apresiasi kepada Kejaksaan Mimika yang saat ini ada mengusut terkait dengan penggunaan dana covid yang digunakan untuk para pejabat yang nginap di hotel mozza,” kata Saleh, Selasa (4/8).

Sekertaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Alhamid (foto: Mercy/antarpapuanews.com)

Menurutnya, penggunaan hotel grand mozza sebagai sekretariat dinilai sangat gila, karena menelan anggaran sebesar Rp. 3 miliar. Anehnya, diantara pejabat yang inap ada juga oknum yang berstatus sebagai ASN dari Kabupaten Kaimana.

“Sangat gila, diseluruh Indonesia hanya tim covid-19 di Mimika menggunakan hotel mewah berbulan-bulan sebagai sekretariat untuk Penanganan covid dan ini kegilaan luar biasa, pejabat-pejabat yang tinggal di hotel itu tentu menggunakan anggaran negara, bahkan ada satu pejabat yang ASN yang masih bertugas di Kaimana saudara NK juga katanya inap di hotel itu,” terangnya.

Penggunaan anggaran secara transparan, tentunya dikontrol oleh masyarakat yang notabene mempunyai fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran covid oleh tim gugus tugas yang dinilai sudah berlebihan dengan menyewa sebuah hotel untuk dijadikan sebagai sekretariat, dan masalah tersebut perlu diketahui oleh pemerintah pusat.

Pihak kejaksaan berani menyampaikan ke publik, setelah mengantongi beberapa bukti-bukti yang cukup, dan untuk melengkapi bukti-bukti tersebut perlu penyelidikan lebih lanjut dan hal tersebut perlu seriusi, jangan hanya melempar bola liar ke masyarakat namun tidak ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Ini hal yang dibuat secara transparan di masyarakat, dan perlu diketahui oleh kemendagri, kemenpan RB dan juga penegak hukum termasuk KPK. Artinya bahwa dengan kejaksaan melacak, menyelidiki terkait penggunaan hotel yang berkaitan dengan sekretariat covid-19 patut kita berikan apresiasi, tapi apresiasi ini tidak bisa kita bilang saja apabila kejaksaan belum dapat membuktikan dugaan mereka terhadap tindak pidana politik jika mereka telah merubah status dari penyelidikan dan penyidikan dan tentunya harus ada tersangka,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, apabila dalam pemeriksaan, pihak Mozza tidak memberikan keterangan sesuai fakta dilapangan maka pihak Mozza bisa dikenakan pasal Tipikor, karena diduga telah bekerjasama dengan tim gugus untuk membuat laporan palsu.

“Berita dari kejaksaan yang sudah melaukan pengecekan terkait pengunaan kamar hotel mozza, jika pemilik hotel mozza memberikan keterangan yang palsu maka dia bisa dikenakan tindak pidana korupsi, karena bersama-sama bersekongkol untuk merubah data penggunaan termasuk pelaporan palsu terkait penggunaan anggaran. Karena kejaksaan sudah mulai, maka kita mendorong untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Luar biasa kalau kejaksaan dapat menaikan status kepada beberapa orang yang menggunakan uang negara untuk membayar hotel selama kurang lebih 4 bulan,” tegasnya.

Selain itu, tidak hanya penggunaan anggaran untuk sekretariat, pihak kejaksaan juga harus mendalami penggunaan anggaran penanganan covid, yang mana untuk penanganan pasien covid ditangani oleh Freeport dan Pemerintah melalui tim gugus tugas. Artinya pihak Kejaksaan harus mengecek secara detail jumlah pasien covid yang ditangani oleh pemerintah, jangan sampai laporan dari tim gugus mencantumkan jumlah keseluruhan pasien yang dirawat baik di Timika dan area Freeport.

“Terkait dengan maraknya kesempatan yang diambil oleh aparatur negara untuk berpesta pora dengan dalil pesta pora. Khusus Timika ini untuk penggunaan dana covid ini dibagi dua, ada yang covid di Tembagapura itu menggunakan dana freeport, jangan sampai laporan covid-19 di Timika 10 orang, 6 diantaranya diarea Freeport dan dimasukkan seolah-olah menggunakan dana covid, yang ditanggung pemerintah itu hanya 4 saja,” ungkapnya.

Ia berharap, pihak kejaksaan dapat mengungkap dan menyeret pejabat-pejabat yang terlibat dugaan korupsi ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatan di hotel prodeo, sesuai pernyataan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

“Kejaksaan menjadi kereta terakhir disini untuk membawa mereka dari hotel mozza ke hotel prodeo yang berukuran 2×2 tanpa AC. Sudah lama masyarakat merindukan hal itu, jangan hanya satu orang yang dijadikan tumbal lalu yang lain dijadikan sapi perah. Buktikan itu, buktikan, supaya mereka tahu bahwa hukum sedang mengawasi mereka,” harapnya. (mrc)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News