DPRD Terima Aspirasi Organisasi Cipayung

Antar Papua
Anggota DPRD Mimika Herman Gafur saat menerima draft aspirasi dan tuntutan mahasiswa
Anggota DPRD Mimika Herman Gafur saat menerima draft aspirasi dan tuntutan mahasiswa

Timika, antarpapuanews.com – Anggota DPRD Mimika yakni Herman Gafur, Reddy Wijaya dan Matius Yanengga, menerima aspirasi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terkait dengan UU Cipta Kerja.

Angggota DPRD Kabupaten Mimika, Herman Gafur mengungkapkan gerakan moral tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa tetapi juga oleh pihaknya selaku wakil rakyat.

Kemudian terkait dengan UU Cipta Kerja, Ia mengaku hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui tentang draft dari UU tersebut. Menurutnya draft UU masih hanya untuk kalangan DPR RI.

“Sampai dengan detik ini kami (DPRD) belum tahu soal draft UU tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan aspirasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa nantinya akan ditindaklanjuti kepada DPRD Mimika, kemudian kepada Bupati.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam empat organisasi mahasiwa yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan UU Omnibuslaw. Unjuk rasa tersebut berlangsung di Jl. Cendrawasih, Mimika. Selasa (13/10).

Baca Juga |  Pemkab Mimika Siapkan Regulasi Perubahan Nilai TPP Nakes dan Guru

Pada awalnya aksi tersebut sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak memenuhi protokol kesehatan akan tetapi setelah adanya diskusi yang dilakukan oleh perwakilan mahasiswa, unjuk rasa pun boleh dilakukan di depan halaman kantor BNN Mimika.

Hasil pantauan, para mahasiswa membawa berbagai macam atribut juga spanduk protes atas diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Kemudian salah seorang mahasiswa yang berasal dari organisasi PMII, Arifin Letsoin mengatakan dengan keras menolak adanya UU Cipta Kerja, karena menurutnya UU tersebut merupakan produk kapitalis.

“Bagaimana bisa disetujui dan disahkan padahal draftnya belum final? Dan bahkan di media muncul bahwa draft tersebut tidak ada di tangan DPR,” jelasnya.

Salah seorang mahasiswa yang berasal dari organisasi mahasiswa GMNI Stevi Rahanyaan dalam orasinya mengungkapkan pihaknya mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang diatur pada UU 9 tahun 1998.

Baca Juga |  Angkutan Umum tidak boleh parkir Sembarangan

“UU tersebut menyebutkan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia,” tegasnya dalam orasi.

Selain melakukan orasi organisasi mahasiswa yang seluruhnya tergabung dalam organisasi cipayung tersebut juga membacakan puisi. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News