DPRK Jayapura Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda

Antar Papua
Suasana Sidang Paripurna III tentang mendengarkan jawaban Bupati Jayapura tentang Laporan Badan Penyelenggara Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), di Ruang Sidang DPRK Jayapura. Foto : Redaksi

Jayapura, Antarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna II dan III sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Paripurna tersebut difokuskan pada penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan jawaban Bupati Kabupaten Jayapura terhadap laporan tersebut.

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukaleng, dalam keterangannya, Kamis 10 April 2025 usai Rapat Paripurna III, menyampaikan bahwa terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus pembahasan. Tiga di antaranya merupakan inisiatif dari legislatif, yakni Raperda tentang Perlindungan Kawasan Danau Sentani, Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus, serta Raperda tentang Pernikahan Usia Dini.

“Ketiga Raperda inisiatif legislatif ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahun lalu. Karena itu, pembahasan terhadapnya harus dilanjutkan di tahun ini,” ujar Ruddy Bukaleng.

Baca Juga |  APBD 2023 Rp 7,4 T Baru Terserap 44 Persen, Fraksi DPRD Juga Soroti Miras

Selain itu, satu Raperda tambahan berasal dari eksekutif, yakni usulan tentang pengembangan sektor kepariwisataan di Kabupaten Jayapura. Total ada empat Raperda yang diajukan dalam sidang paripurna kali ini.

Namun, dari hasil laporan Bapemperda dan tanggapan Bupati Kabupaten Jayapura, maka DPRK memutuskan hanya melanjutkan pembahasan terhadap dua Raperda saja, yaitu Raperda tentang Perlindungan Kawasan Danau Sentani dan Raperda tentang Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus.

“Raperda tentang perkawinan usia dini tidak dilanjutkan karena substansinya sudah tercakup dalam Perda yang lebih dulu terbit, yakni Perda Perlindungan Anak dan Perda Kabupaten Jayapura Ramah Anak,” jelas Ruddy.

Sementara itu, terkait Raperda Kepariwisataan, Ruddy menuturkan bahwa pihaknya bersama eksekutif masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memperkaya muatan isi regulasi tersebut. Kajian tersebut diharapkan bisa memperkuat fondasi hukum dalam pengembangan sektor pariwisata daerah.

Baca Juga |  Fraksi-Fraksi DPRD Mimika Setujui 8 Raperda Non APBD Mimika Tahun 2023

“Jawaban dari Bupati sudah kita dengar bersama. Kami akan terus dorong Raperda ini, tapi harus melalui analisis yang mendalam agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan potensi pariwisata kita,” kata Ruddy.

Dengan keputusan ini, DPRK Jayapura menegaskan komitmennya untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jayapura. Sidang paripurna ditutup dengan komitmen melanjutkan tahapan berikutnya yakni mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi, dan pengesahan dua Raperda prioritas tersebut pada Jumat, 11 April 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News