Timika, Antarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika – Provinsi Papua Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian usulan peresmian pimpinan Defenitif DPR Kabupaten Mimika Periode 2024 – 2029, Pada Rabu (12/3/2025).
Rapat Paripurna dengan agenda penyampian usulan peresmian pimpinan defenitif DPR Kabupaten Mimika periode 2024 – 2029 dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH dan didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Asri Akkas,S.Kom, serta Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika, itu Yonathan Demme Tangdilintin, dan dihadiri Anggota dewan lainnya, dan Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Sekwan DPRK Mimika, Gat Tebay, Kepala OPD dilingkup Pemkab Mimika dan Forkopimda Kabupaten Mimika.
Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH dalam sambutanya mengatakan, dalam rangka rapat paripurna pengusulan peresmian pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mimika periode 2024-2029.
Hal ini bedasarkan pada amanat pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait pimpinan DPRD Definitif dan juga sesuai ketentuan pasal 94 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, tersebut keputusan kabupaten/kota.
Untuk selanjutnya dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada gubernur untuk diresmikan kepemimpinannya.
Lanjutnya, Guna memenuhi ketentuan tersebut maka dengan memperhatikan surat -surat diantaranya: keputusan dari KPUD 653/pl.02.sr/9409/2024 Kabupaten Mimika
Selanjutnya, surat keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 228 Tahun 2024 tentang peresmian keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mimika periode 2024-2029, tanggal 20 november
2024.
Surat keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 100.3.3.1/1 tahun 2025 tentang peresmian pengesahan anggota DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Tentang penetapan calon pimpinan terpilih anggota DPRD Kabupaten Mimika berdasarkan surat-surat masuk dari pimpinan partai-partai politik yang mempunyai perolehan kursi tebanyak di dprd periode 2024-2029 serta surat masuk dari kelompok khusus kelompok khusus.
Adapun susunan nama diurut sebagai berikut, Primus Natikapareyau, A.Md.T selaku Ketua, asal Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Asri Akkas, S.Kom wakil ketua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Karel Gwijangge, S. IP wakil ketua Asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P), Ester Tsenawatme wakil ketua dari kelompok khusus (jalur
pengangkatan).
“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi dprd dapat segera dilaksanakan,”ujarnya
Penetapan DPRD pimpinan Kabupaten Mimika dilakukan berdasarkan pasal 34 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd provinsi, Kabupaten/Kota.
Disebutkan bahwa pimpinan sementar DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan dprd tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Kemudian dalam penjelasan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/kota berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/kota melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota dprd yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kanupaten/kota dan kepada pimpinan sementara DPRD, berdasarkan pengajuan tersebut pimpinan semetara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Berdasarkan pasal 164 ayat (1) huruf (b) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali di sebutkan bahwa pimpinan dprd kabupaten/kota terdiri atas: 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembgaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, pada pasal 42 ayat (3) mengatakan bahwa anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. dan ayat (4) mengatakan bahwa penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK di tetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat. sehingga pada akhirnya jumlah unsur pimpinan adalah 1 (satu) ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika,Yonathan Demme Tangdilintin dalam sambutanya mengatakan, pimpinan DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang harus segera dibentuk karena pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan.
Tugas pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pimpinan DPRD mempunyai humas protokol setda Mimika antara lain memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah serta pimpinan lembaga instansi vertikal lainnya, dan melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan fungsi tersebut, pimpinan dan anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan daerah untuk kedepannya, peran sentral yang dipegang menuntut pimpinan DPRD untuk memimpin dprd dengan bijaksana, mewakili kelembagaan dprd dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat.
“Segala proses yang ada yang telah dilewati, dan sampai dengan selesainya proses ini, DPRD Kabupaten Mimika akan memiliki pimpinan definitif yang siap bekerja melaksanakan fungsi fungsi kedewanan,” pungkasnya. (Redaksi)