Timika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menerangkan, draf penyusunan penentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah untuk wilayah pegunungan dan pesisir Mimika sudah ada di bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Hal itu disampaikan Petrus saat dikonfirmasi Antarpapua.com, Selasa (05/09/2023).
“Drafnya kan sudah di Bagian Hukum kalau tidak salah ya, sudah diantar pak Kabid ke sana,” terang Petrus.
Terkait dengan hal ini untuk HET minyak tanah dikatakan Petrus, penerapan harganya akan bervariasi sesuai dengan jarak distribusi. Kata Petrus, daya angkut menjadi kendala dalam penentuan HET ini. Apalagi, jika tanpa subsidi maka biaya angkut akan lebih besar, ini akan berpengaruh dengan penetapan harga minyak tanah.
Namun, jika biaya angkut disubsidi oleh pemerintah, maka harga yang ditetapkan juga tidak jauh beda dengan harga di kota. Kendati demikian, untuk keputusannya nanti berdasarkan pemangku kebijakan.
“(Subsidi) belum tentu, belum pasti karena pimpinan yang nanti putuskan terkait masalah itu, pimpinan daerah,” ungkap Petrus.
“Karena itu kan sudah dihitung, dirinci dulu misalnya Jita atau Jila kan harus dihitung dulu biaya transportasinya ke sana. Apakah bisa lewat laut atau hanya bisa diakses lewat udara. Kalau akses lewat udara kan kita punya tarif perhitungan berdasarkan data yang sudah dikeluarkan oleh perhubungan untuk ongkos lewat udaranya,” tambah Petrus.
Sementara itu, terkait waktu penetapan penentuan harga ini belum dapat dijawab oleh Petrus, dengan alasan tergantung pimpinan atau keputusan dari kepala daerah.
Dengan demikian, penetapan harga eceran tertinggi terhadap minyak tanah, bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pegunungan Mimika belum mendapatkan kepastian.