Dua Orang Pelaku Penganiayaan Terhadap Pemilik Warung, Terancam 5 Tahun Penjara

Antar Papua
Ilustrasi

Timika, APN – Dua orang pelaku penganiayaan terhadap pemilik warung atas nama Eko Wahyu Suhendro di Jl. Cenderawasih, Gang Komodo telah diamankan polisi.

Kedua pelaku diketahui berinisial EA (25) dan CTV alias K alias T (21), keduanya diamankan pada tanggal 05 Februari 2022, akibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap pemilik warung yang hendak bersiap menutup lapaknya untuk pulang.

“Para pelaku hadir berjumlah empat orang hadir untuk menyuruh cepat ditutup tapi dalam keadaan mabuk, karena tidak mau ribut, saksi dan korban tidak mau pedulikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar saat dikonfirmasi antarpapuanews.com di Mapolres Mimika mile 32, Senin (07/02/2022).

Bertu menjelaskan saat melakukan aksi, salah satu pelaku merasa tak puas dan menganiaya korban dengan mencekik leher korban, memukul telinga dan kepala korban.

“Pelaku lain juga sambil mendorong-dorong sampai dikejar dan mereka (korban) mencari bantuan pertolongan,” katanya.

Selain menganiaya korban, dua pelaku turut mengobrak-abrik warung milik korban hingga rusak. Saat itu, pihak Kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi TKP yang berada di Jl. Cenderawasih, Gang Komodo untuk mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga |  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Pedagang di Intan Jaya

Bertu menambahkan dari empat orang pelaku, hanya dua yang melakukan penganiayaan yakni EA dan CTV, sementara dua orang lainnya hanya menyaksikan kejadian tersebut dan keduanya hanya ditetapkan sebagai saksi.

“Yang aktif melakukan tindak pidana hanya dua orang, dua lagi itu hanya menyaksikan jadi kita angkat sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, EA dan CTV kini telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Selanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.