Timika, APN – Penyidik Satres Narkoba Polres Mimika berhasil membekuk 2 orang tersangka sebagai kepemilikan Narkoba jenis Ganja dan Miras ilegal. Kedua tersangka berinisial CMS (42) dan TDJ (26).
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, penangkapan diawali pada Senin, 25 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIT, Tim mmantau rumah di Jalan Mente belakang Kondro , Timika terkait informasi adanya penjualan Minuman beralkohol jenis Saledo dan jenis sopi dansekitarnya
Personel melakukan penggeledahan ditemukan tersangka CMS (46) menjual miras jenis sopi dalam kemasan plastik dan miras jenis Saledo dalam kemasan botol aqua besar siap jual.
“Tidak hanya itu, Tim juga menemukan 9 paket plastik diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar tersangka lainnya inisial TDJ yang berada di luar rumah,” kata Mansur, Selasa (26/7/2022), saat dikonfirmasi.
Kemudian Tim melanjutkan pencarian bertempat di Jalan Yos Sudarso depan Cafe Slow Way berhasil menangkap tersangka TDJ dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 9 paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dan 2 paket besar diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam tas pinggang warna merah.
“Tersangka di bawa ke rumahnya di Jalan Mente belakang kondro Timika dan mengaku bahwa barang berupa Narkotika dalam kamar tersebut adalah miliknya,” ujar Mansur.
Mansur mengatakan, menurut hasil interogasi sementara, tersangka TDJ membeli barang haram tersebut dari Jayapura untuk di jual di Timika.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 2 buah plastik bening besar berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 18 buah pelastik bening kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 buah timbangan digital warna silver, uang tunai Rp900 ribu, 2 buah paper kertas linting merek Rollersdelight.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa 1 buah ceret berisikan , minuman keras jenis sopi, 1 buah ceret berisik campuran bahan baku pembuatan minuman keras jenis saledo, 2 botol air aqua besar berukuran 1,5 liter berisikan minuman alkohol jenis sopi saledo , 22 pelastik bening ukuran 600 ml yaitu ekas pembungkus minuman alkohol jenis sopi.
Semua barang bukti bersama kedua tersangka diamankan ke sel Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32.
Mansur menjelaskan, kepada tersangka yang menyangkut Narkoba akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka kasus miras dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Jo pasal 62 ayat (1) UU No 8 thn 1999 tentang perlindungan Konsumen diancam 5 tahun penjara dan pasal 140 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan diancam 2 tahun penjara,” tegas Mansur.