Timika, Antarpapua.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban berinisial BWR di Jalan WR Soepratman, Timika, Papua Tengah pada Minggu (14/4/2024) lalu akhirnya diringkus polisi.
Penangkapan kedua pelaku tersebut hasil kolaborasi tim Opsnal Polsek dan Polres Mimika, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Fajar Sadiq.
Kedua pelaku masing-masing berinisial GT dan SA ditangkap pada, Senin lalu di Kelurahan Karang Senang, Jalan SP 3.
Setelah ditangkap, kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan berdasarkan LP/50/IV/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika, Polda Papua.
Iptu Fajar menjelaskan, saat ditangkap pelaku berupaya melarikan diri. Namun berkat kesiapsiagaan, niat kedua berhasil digagalkan.
“Dalam proses penangkapan, kedua pelaku hendak berupaya melarikan diri namun berhasil kita atasi, sehingga keduanya berhasil kita ringkus,” jelas Kasat Reskrim kepada Antarpapua.com, Jumat (19/4/2204).
Lanjutnya, selain penangkapan kedua pelaku pihak gabungan Opsnal, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang digunakan pelaku berinisial GT.
“Kalau kondisi korban BWR saat ini masih berada di RSUD Mimika, dan masih dalam tahap penanganan medis. Kondisinya sudah mulai membaik,” katanya.
Sementara Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong menyebut, penangkapan kedua pelaku dikakukan sesuai prosedur hukum berlaku dan laporan polisi.
“Untuk proses hukum, kedua pelaku ditangani langsung oleh Polsek Mimika Baru dengan dasar laporan polisi yang masuk di SPKT. saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan secepatnya akan diajukan ke pihak kejaksaan untuk tahap I,” tandasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)