Timika, Antarpapua.com – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu bernama Mustofa alias Mus (23) dan Hosnan Alias Fahmi (33), diciduk polisi dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika pada, Sabtu 00:10 WIT.
Kedua pelaku ditangkap dilokasi berbeda yakni di Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika dan di Kampung Nawaripi, Distrik Wania.
Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku Mustofa alias Mus di Jalan Pendidikan Jalur 2 berupa, 2 plastik bening kecil berisikan serbuk kristal birisi sabu, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna putih sebagai sendok alat takar sabu.
Diamankan juga 1 buah kaca pirex alat bakar shabu, 1 buah handphone merek Oppo Reno 6 warna hitam dengan nomor kontak 085213733967, dan buah hanphone merek Iphone 11 warna putih dengan nomor telefon 082175721521.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Hosnan alias Fahmi di Kampung Nawaripi berupa, 23 plastik bening berisi serbuk sabu, 1 buah pembungkus rokok surya warna hitam digunakan untuk menyimpan sabu.
Diamankan pula 1 buah tas noken warna abu-abu digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah handpone merek Oppo Reno 6 warna hitam dengan nomor 081255098598, dan unit sepeda Motor Honda Beat warna putih bernomor polisi PA 2332 HI.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga bahwa, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Pendidikan Jalur 2.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika, melakukan pemantauan di lokasi dimaksud.
Saat sedang memantau, diitemukan seseorang warga, yang dicurigai bernama Mustofa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui, paketan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Hosnan.
Hosnan diketahui beralamat di Kampung Nawaripi dan juga berhasil ditangkap berkat kerjasama yang baik, dengan Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun.
“Benar kami sudah amankan kedua pelaku pengedar narkotika sabu dan kini telah diamankan di Polres Mimika Mile 32, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif kepada Antarpapua.com, Sabtu (30/09/2023).
Ia menambahkan, untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)