2 Pelaku Jambret Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp 16 Juta

Antar Papua
Dua pelaku saat diamankan polisi, Selasa (10/6/2025), Foto/Istimewa

Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika Baru berhasil meringkus dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan di Jalan Budi Utomo Ujung, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIT.

Dua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AK (19) dan TM (18).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat ditemui mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 19.55 WIT di Jalan Pattimura Jalur 6.

Awalnya korban bernama Vivi Kurnia Wati dan suaminya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil.

Baca Juga |  Minggu Pertama Tahun 2022, 3 Orang Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan

Saat itu suami korban sementara menyalakan mobil sedangkan korban baru keluar rumah bersama kedua anaknya sambil memegang tas genggam.

Tiba-tiba kedua pelaku menggunakan motor dari arah Gang Toba, Jalan Pattimura langsung merampas tas milik korban.

Para pelaku kemudian melarikan diri kearah Jalan Pattimura.

“Korban sempat berteriak jambret dan memanggil suaminya kejar pelaku namun tak berhasil,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 16 juta.

Baca Juga |  Ini Identitas Pria Yang Meninggal Karena Sakit di Budi Utomo

“Setelah dilakukan penyelidikan selama 12 hari, para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mimika di rumahnya di Jalan Budi Utomo Ujung pada Senin (9/6/2025) lalu,” tuturnya.

Lanjutnya, selain kedua pelaku pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Untuk HP milik korban telah dijual pelaku ke temannya,” pungkasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News