Timika, Antarpapua.com – Merasa dirugikan, dua serikat buruh yakni Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PTFI, Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PTFI, mendesak PTFI segera menyelesaikan pembangunan perumahan HOPE, sesuai kesepakatan bersama (MoU) antara PT Bintang Timur Sejati (BTS) dan Manajemen PTFI pada tanggal 21 Februari 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Lukas Saleo, Ketua PK FPE KSBSI PTFI (Serikat Buruh), Makmeser Kafiar, dan Sirhan Salilama selaku Juru Bicara Perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII tahun 2022-2024 antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan serikat pekerja, kepada Antarpapua.com pada jumpa pers yang dilaksanakan di SP 3, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (18/12/2023) malam lalu.
Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Lukas Saleo, mengatakan, sehubungan dengan pembangunan perumahan HOPE yang dilaksanakan oleh PT. BTS, sesuai dengan kesepakatan pada perundingan PKB ke- XX pada tahun 2017.
“Bahwa manajemen PTFI akan menyediakan satu kompleks perumahan untuk karyawan PTFI, maka perundingan PKB XX disepakati antara perusahaan dan kedua serikat pada tanggal 24 Januari 2018, yang mana didalamnya termasuk membentuk satu tim. Dan tugas atau fungsi dari tim itu sendiri adalah, mempersiapkan pembangunan perumahan tersebut termasuk menyeleksi developer yang akan menangani perumahan tersebut,”jelas
Lukas.
Dikatakan Lukas, tim itu bekerja hampir satu tahun, dan pada tanggal 21 Februari 2019, disepakati untuk melakukan MoU dengan pihak developer PT. BTS, dan pihak manajemen PTFI untuk menidakanlanjuti kesepakatan bersama.
Sehingga sambung Lukas Developer PT. BTS sampai melaksanakan pembangunan perumahan ini, dan ini sudah melalui seleksi ketat di mana PT. BTS berhasil memenangkan tender.
Menurutnya, dalam perjalanan, kelihatan PTFI telah ingkari janji atau melepas tanggungjawab.
“Karena target yang disepakati bersama tidak tercapai maka Direktur PT. BTS menempuh jalur hukum, yang mana saat ini masih dalam proses,” ungkapnya.
Ia berharap, manajemen PTFI bisa melanjutkan pembangunan perumahan HOPE, sesuai yang sudah disepakati bersama pada PKB XX.
Ketua PK FPE KSBSI PTFI (Serikat Buruh), Makmeser Kafiar mengatakan, pihaknya merasah dirugikan, karena manajemen PTFI dinilai tidak serius untuk mengurus pembangunan perumahan HOPE yang telah disepakati bersama.
“Manajemen PTFI dinilai gagal dalam mengurus pembangunan perumahan HOPE ini, sehingga kami serikat jadi korban dan beberapa karyawan yang ada di perumahan juga jadi korban karena kami digugat. Karena dalam penandatangan MoU juga kami (serikat) dilibatkan,”ujarnya.
“Jadi, kita harap manajemen PTFI segera selesaikan permasalahan tersebut harus sesuai dengan MoU yang disepakati pada waktu itu,”tegasnya.
Sementara, Sirhan Salilama selaku Juru Bicara Perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII tahun 2022-2024 antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan serikat pekerja, bahwa,
terkait dengan gugatan PT. BTS kepada tergugat satu, PTFI, tergugat dua serikat PUK SP KEP SPSI PTFI, dan tergugat tiga, PK FPE KSBSI PTFI (Serikat Buruh).
“Untuk itu, lebih tepatnya unsur serikat di sini sebagai pengawas untuk mengawasi pekerjaan pembangunan perumahan untuk karyawan PTFI. Jadi gugatan itu kalau ke kita (serikat), menurutnya kurang tepat, tapi harusnya menggugat ke yang menjanjikan (PTFI) sesuai dengan hasil perundingan pada tahun 2017,”ungkapnya.
Selanjutnya kata Sirhan, terkait dengan PKB PTFI XXIII yang sedang dirundingkan dan masih tertunda.
” Dalam proposal yang kami ajukan itu adalah bantuan perumahan untuk karyawan PTFI dengan subsubsidi yang lebih besar. Artinya pembebasan bunga ditanggung oleh perusahaan dan biaya administrasi itu yang nanti kami runding dalam PKB,” pungkasnya.
Sementara itu pihak manajemen PT Freeport Indonesia melalui Vice President Corporate Communication, Katri Krisnawati yang dimintai konfirmasi tentang berita tersebut, namun hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.
(Penulis : Anis/Bas | Editor : Sianturi)