Timika, APN – Satu Reskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di lokasi dulang, Jalan Airport Timika pada tanggal 28 Juni 2020 lalu yang melibatkan seorang anak dibawah umur dengan inisial FH, dan tersangka berinisial KH (38)
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar saat dikonfirmasi antarpapuanews.com, Senin (14/02/2022).
“Ini merupakan LP lama, kita sudah lengkapi hasil pemeriksaannya, hasil dari visum juga terdapat bekas luka di tubuh korbannya ini.” ujar Bertu.
Menurut Bertu penangkapan dilakukan di rumah teman tersangka yang berada di Jalan Busiri Ujung, Sabtu (12/2) atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Bertu menjelaskan saat diamankan tersangka yang tengah mengkonsumsi minuman keras, sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau.
“Namun kita (petugas) berhasil mengamankannya, kemudian dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka KH pun diamankan atas dasar LPB 453/IV/2020SPKT Polres Mimika, 28 Juni 2020.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat 1, Undang-undang No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.