Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Jalan Matoa Ditangkap Polisi di Lokasi Dulang

Antar Papua
Tiga tersangka kasus pembunuhan Alfinus Ualubun alias Ali saat diamankan polisi, Sabtu (9112024), (Foto : Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Dua tersangka kasus pembunuhan di Jalan Matoa belakang Degama Lama, kelurahan Kebun Sirih yang terjadi (28/10/24) dini hari lalu akhirnya ditangkap polisi.

Korban diketahui bernama Alfinus Ualubun alias Ali meninggal dunia setelah dianiaya dan ditikam oleh beberapa tersangka.

Dua pelaku berinisial YYO Alias Aski dan SDIK alias Dani berhasil diciduk pada, (7/11/24) di lokasi pendulangan.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, kedua pelaku lainnya berdasarkan pengembangan terhadap pelaku YO Alias Raja yang sebelumnya telah diamankan.

“Kedua pelaku YYO dan SDIK yang berhasil diamankan ini hasil pengembangan secara intensif dari Pelaku YO alias Raja yang telah diamankan sebelumnya,” jelas AKP Limbong, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga |  Penemuan Mayat Wanita di Gorong-gorong, Kapolres Mimika: Korban Dianiaya Suaminya Sendiri

Ia mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi pendulangan mile 28. Tersangka langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik berhasil diamankan pula,” ungkapnya.

Limbong menyebut, kronologis kejadian ketika kedua pelaku YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani pada saat kejadian melakukan tindakan pemukulan.

Dua tersangka juga melakukan penikaman terhadap Korban Alfinus Ualubun dan meninggal dunia,” ucapnya.

Baca Juga |  Mayat Ditemukan Membusuk di Gedung Perpustakaan Teryata Korban Pembunuhan, Polisi: Pelaku Sudah Kami Tangkap

Lanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif terhadap kasus ini dimana tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News