Timika, APN – Kepolisian Sektor Mimika Baru menggelar konferensi pers pengungkapan perkara yang terjadi di awal tahun 2022, diantaranya adalah kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan di kantor Polsek Mimika Baru, Sabtu (15/02/2022).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, disampaikan dua kasus pencurian tersebut terjadi dengan motif berbeda. Kasus pertama adalah kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIT, di Jl. Yos Sudarso KM 7, Poros Mapurujaya-Mimika, dengan pelapor atas nama Saderiani (60) disertai saksi Muhammad Ramli dan tersangka dengan inisial SR (30).
Tersangka SR melakukan tindakan pencurian dengan menjambret perhiasan milik Saderina yang dikenakannya pada saat melayani tersangka yang mampir ke kiosnya.
Selanjutnya, kasus kedua yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan terjadi 13 Januari 2022 lalu pada pukul 12.00 WIT, di Jl. Hassanudin belakang pasar sentral Timika, dengan pelapor atas nama Ridwan (47), beserta tiga orang saksi dan tersangka dengan inisial ARW (16) yang masih berstatus seorang murid di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Timika.
“Awal mulanya adalah korban, korban sudah menceritakan bahwa korban menyimpan uang sebesar 40 juta di dalam rumah kontrakannya. Awalnya 70 juta namun sudah sempat dibelanjakan sehingga tersisa 40 juta,” jelas Kapolsek Mimika Baru, AKP. Oscar Fajar Rahadian.
Oscar menerangkan, pada saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan korban melalui kontrakan sebelahnya yang tidak berpenghuni dan melewati plafon rumah. Pelaku menerobos masuk ke dalam kamar korban menggunakan sebilah pisau, kemudian membawa kabur barang bukti tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku bertindak seorang diri dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian barang bukti uang tersebut telah kita selidiki, pelaku membelanjakan uangnya dengan membeli satu unit sepeda motor, satu unit hape,” katanya.
Oscar melanjutkan, khusus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, karena tersangka masih dibawah umur maka akan diterapkan sistem pengadilan anak, yakni akan dilakukan penahanan selama delapan hari.
“kita lakukan penahanan 8 hari, dengan perpanjangan nanti dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Kepolisian dalam kedua kasus tersebut mengamankan sejumlah barang bukti yang masing-masing berupa 1 kalung emas dengan berat 15 gram milik korban, 1 buah hape merk Vivo 1904 warna biru milik pelaku, 1 unit motor honda blade 125 warna hitam merah dengan nomor Polisi DS 4940 MY milik pelaku, 1 buah kunci motor blade dengan gantungan besi dan kunci rumah, 1 buah baju daster milik korban kasus pencurian disertai kekerasan.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi dari kasus pencurian dengan pemberatan yakni, 1 buah tas warna coklat, sebilah pisau, 1 unit sepeda motor yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi PA 3689 MU, STNK dan BPKB Motor Yamaha Vixion atas nama JKR, kunci motor, 1 lembar kwitansi pembelian motor, 1 unit HP Realmi C11 (Hitam) beserta kotak dan nota pembelian, 37 lembar uang pecahan Rp.100.000, 2 lembar uang pecahan Rp.20.000 dan sejumlah uang dengan pecahan lainnya.
Selengkapnya, untuk pasal yang dikenakan bagi dua kasus tersebut diantaranya pasal 363 ayat 1 poin ke 5 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara bagi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, dan pasal 365 ayat (2) ke 1 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara bagi tersangka kasus pencurian disertai kekerasan.