Dua Tersangka Korupsi BLT Kampung Bintang Lima Diperiksa Penyidik Kejari

Antar Papua
Penyidik Kejari Mimika saat memeriksa 2 aparat Kampung Kwamki Narama tersangka Tipikor di Kantor Kejari Mimika, Senin (20/6/2022). (Foto: Istimewa).

TIMIKA, APN– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mulai melaksanakan proses hukum, terkait pemeriksaan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kampung Bintang Lima Distrik Kwamki Narama, Kabupaten mimika
TA 2020, Senin (20/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, penyidik pada hari ini (Senin-red) memeriksa tersangkat inisial TY selaku Kepala Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.

Tersangka dimintai keterangan berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola dana desa di Kampung Bintang Lima Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020.

“YT selaku Bendahara kampung juga dimintai keterangan berkaitan dengan tugasnya sebagai pengelola dana desa,” kata Kajari Mimika, Senin (20/6) 2022.

Selain itu kata Sutrisno, para tersangka juga didampingi Penasehat Hukum S. Teguh Sukma.

Proses pemeriksaan kata Kajari berjalan cukup lama, dimulai dari pukul 10.00- 14.00 WIT.

“Para tersangka masih kooperatif akan berupaya mengembalikan kerugian negara, sehingga untuk itu penyidik belum melakukan upaya paksa termasuk penahanan,” terang Kajari.

Selanjutnya hingga saat ini juga penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut jika sewaktu-waktu diperlukan para tersangka akan dimintai keterangan kembali.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AbiEditor: Aji