Dualisme Pelantikan Sekda Provinsi Papua Dinilai Mengejutkan dan Ajaib

Antar Papua

Timika, APN – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai terjadinya dualisme pelantikan Sekda Provinsi Papua mengejutkan sekaligus ajaib.

Ia mengatakan, adanya dualisme pelantikan Sekda Provinsi Papua, membuat dirinya terkejut, karena di hari yang sama dua sekda dilantik bersamaan, yakni Sekda definitif oleh Mendagri dan Penjabat Sekda.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kejadian yang aneh, pasalnya seharusnya pelantikan penjabat sekda dilakukan dikarenakan belum adanya sekda definitif bukan bersamaan.

Ilustrasi

“Di dunia ini baru pernah terjadi itu lho, ada penjabat sementara itu dilantik karena definitifnya belum ada. Namun ini kedua-duanya dilantik, tetapi yang penjabat bekerja dulu, selanjutnya baru yang definitif. Aneh bin ajaib di Republik ini,” ujarnya saat ditemui Wartawan di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Selasa (2/3).

Ia menambahkan, sebagai fungsi pengawasan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Mendagri, dan meminta agar hal ini dikomunikasikan lebih baik. Karena menyangkut kewibawaan Pemerintah dan proses kenegaraan.

“Terkait dualisme pelantikan Sekda Provinsi Papua, saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri kemarin malam, setelah mendapatkan informasi tersebut. Dan meminta agar hal ini dikomunikasikan lebih baik,” ungkapnya.

Komarudin mengaku pihaknya (Komisi II DPR RI) pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi yang berada di bawah Komisi II DPR RI, seperti dengan lingkungan istana, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staff Presiden, Badan Pertanahan Nasional, KPU, Bawaslu, Mendagri, dan lainnya.

Baca Juga |  Papua Urutan Pertama Dengan Bahasa Daerah Terbanyak!!! Ini Penjelasannya...

Pada saat RDP, pernah disampaikan bahwa Sekda Provinsi itu merupakan keputusan Presiden. Sehingga bukan Gubernur yang melakukan pelantikan Sekda Provinsi.

“Ini kan kita kerja dalam satu wadah, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana, Gubernur selaku Kepala Daerah di Provinsi itu kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Apalagi, kewenangan itu secara hirarki, mulai Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Komarudin mengklaim bahwa Pelantikan Sekda Provinsi Papua tersebut adalah permintaan dari Gubernur Papua setelah melakukan pertemuan Kemendagri dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Pak Gubernur Papua sendiri yang meminta untuk dilantik. Itupun setelah bertemu dengan Mendagri dan Wapres beberapa hari lalu. Jadi mereka sudah sepakat segera dilantik Sekda Provinsi Papua,” jelasnya.

Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga |  RDP Dengan Dinas Pendidikan, DPRD Pastikan Proyek Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan, Bukan Proyek Siluman

Pelantikan Sekda Papua tersebut didahului surat Kemendagri No. 005/1611/SJ perihal Pemberitahuan Pelantikan kepada Dance Yulian Flassy tertanggal 1 Maret 2021.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori atas nama Mendagri. Dalam surat tersebut disebutkan pelantikan dilakukan pada Senin pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai III Kemendagri.

Pada hari yang sama juga, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal juga melantik Doren Wakerkwa sebagai penjabat Sekda Papua. Doren dilantik di Gedung Negara Dok V, Kota Jayapura.

Pelantikan Doren sebagai Penjabat Sekda Papua untuk memperpanjang masa tugas selama enam bulan sejak dikukuhkan pertama kali pada 25 September 2020 lalu. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor SK 821.2-1253 tanggal 1 Maret 2021. (Aji-Cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News