Timika, APN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi sekaligus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika untuk bisa memanfaatkan akses data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo mengatakan OPD di daerah dapat memanfaatkan akses data kependudukan melalui web portal milik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami mengundang beberapa OPD yang berkaitan erat dengan pelayanan publik terutama yang membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk bisa meminta akses ke Dirjen Dukcapil dan menghubungkan sistem digital mereka dengan web portal kependudukan,” ujarnya saat ditemui usai memberikan materi dalam pertemuan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (22/7/2021).
Soal akses data penduduk sendiri diatur dalam Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
“Jadi yang sudah terkoneksi sejauh ini itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, data kependudukan itu digunakan untuk melakukan verifikasi wajib pajak. Maka dari itu dalam rapat ini kami mendorong instansi lain yang agar bisa memanfaatkan data tersebut,” katanya.
Adapun mekanisme bagi OPD yang ingin mendapatkan akses yakni membuat surat permohonan akses kepada Disdukcapil Kabupaten yang akan diteruskan ke Dirjen Dukcapil, jika disetujui maka dilanjutkan dengan penyusunan perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis, hasil penyusunan tersebut akan kembali dilaporkan sebelum nantinya diberikan hak akses.
Isi surat permohonan tersebut berupa nama pengguna (OPD), tujuan pemanfaatan data, elemen data kependudukan yang diakses (NIK,Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal/Lahir, jenis pekerjaan), ada dua pilihan metode yang digunakan yakni melalui web portal atau service, data balikan, jangka waktu perjanjian kerjasama.
“Jadi tujuan pemanfaatan data itu contohnya di Rumah Sakit untuk verifikasi dan validasi data calon pasien, kemudian yang dimaksud data balikan itu seperti hasil pemanfaatan akses datanya contoh di Rumah Sakit bisa memberikan nomor rekam medis, kalau Dinsos seperti nomor atau keterangan penerima bantuan,” jelas Slamet.
Menurut Slamet dengan adanya akses yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil, OPD di Daerah tak perlu lagi membuat server baru atau web khusus.
“Memang tidak semua, OPD kita bisa ajukan ke Dirjen Dukcapil, jadi yang berkaitan erat dengan pelayanan publik pasti akan menjadi pertimbangan dari Pimpinan seperti Disdik, Dinsos, mudah-mudahan pada tahun 2021 ini ada tambahan lagi OPD di Mimika yang terkoneksi (memiliki akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil) jadi tidak perlu lagi minta data manual ke dukcapil Mimika,” tutupnya. (Aji-Cr01)