Timika, Antarpapua.com – Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan Adiministrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat Mimika.
Kali ini Dukcapil Mimika menjalin kerjasama dengan para pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mimika terkait dengan pemanfaatan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan KIA dengan sektor publik di Mimika dengan para pelaku usaha.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan pemaparan materi terkait dengan “kerjasama dan pemanfaatan KIA pada sektor publik dan komersil” yang disampaikan oleh dr Bustaman dan “Implementasi ISO 27001” yang disampaikan oleh Nizar Fahmi Susanto dari Sucofindo.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika dan para pelaku usaha.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Septinus Timang, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa KIA adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Mimika.
Kehadiran KIA diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan, mempermudah akses layanan publik kepada anak serta melindungi hak-hak anak sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku.
“Salah satunya mencegah human trafficing atau perdagangan anak” kata Septinus
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika menyambut baik penandatanganan kerjasama ini dan ini merupakan langkah strategis dalam rangka mengimplementasikan KIA secara lebih efektif dan terintegrasi.
“Dengan adanya kerjasama ini kita berharap dapat memperluas jangkauan pelayanan KIA. Luar biasa pak Kadis Dukcapil yang sudah melakukan ini,” kata Septinus.
Dirinya berharap bukan hanya berkonsentrasi di distrik dalam Kota Mimika tetapi pelayanan KIA juga bisa menjangkau di wilayah pedalaman dan pesisir pantai.
“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam inisiatif dan dukungan dan komitmen kita semua sangat berarti bagi tercapainya tujuan program KIA. Semoga kerja sama yang kita lakukan hari ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat terutama bagi anak anak di Mimika “kata Septinus.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah, Slamet Sutejo,saat ditemui disela-sela kegiatan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan sektor publik di Mimika menjelaskan bahwa Dukcapil Mimika menjalin kerjasama dengan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mimika terkait dengan pemanfaatan Kartu Indentitas Anak (KIA)
“Hari ini kita kumpulkan teman teman OPD,keluarahan, distrik dan sektor UMKM jalin kerjasama khususnya pemamfaataan Kartu KIA” kata Slamet
Ia menjelaskan KIA wajib dimiliki oleh anak-anak Indoensia termasuk anak-anak di Mimika usia dari 0-17 kurang 1 hari.
Melalui kerjasama dengan beberapa stakeholder dan pelaku UMKM , klinik, hotel, salon, dan beberapa tempat usaha lainnya, anak anak sudah memiliki KIA dapat menikmati diskon atau promo yang ditawarkan oleh para pelaku usaha yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil Mimika.
“Manfaat dari kerjasama ini untuk pemerintah,cakupan kepemilikan KIA-nya semakin meningkat, masyarakat semakin sadar dokumen kependudukannya, kemana mana anak kita punya KIA. Sementara keuntungan ekonomi buat pelaku UMKM bahwa dengan kerjasama ini,otomatis kita publikasi, kita siapkan benner taruh di tempat usahanya mereka,mereka bisa menunjukan itu dan mereka bisa memberikan layanan kepada anak anak yang menggunakan jasanya mereka”kata Slamet.
Sehinggga lanjut Slamet, Dukcapil Mimika tidak meluluh mengurus dokumen kependudukan tetapi Dukcapil juga berkontribusi dengan KIA itu masyarakat khsusnya anak anak penerimaan manfaat bisa mendapatkan promo atau diskon di masing masing unit usaha yang sudah bekerjasama Dukcapil.
“Sehingga UMKM bisa hidup dan bisa bangkit. Sekerang ini sudah 51 persen capaian penerbitan KIA di Kabupaten Mimika jumlahnya hampir 58 ribu anak yang punya KIA. Kalau ini bisa dimanfaatkan untuk sektor jadi bisa berfungsi ganda bukan hanya sekedar sebagai kartu identitas tetapi berfungsi dan bemanfaat juga untuk sektor sektor lainnya yang sudah bekerja sama kita” kata Slamet Sutejo.
Saat ini sudah sembilan unit usaha yang sudah melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dukcapil Mimika pemanfatan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Baru sembilan yang sudah tanda tangan PKS tetapi sudah banyak yang antri”kata Slamet. (Marsel Balawanga)