Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan, terhadap tiga pelaku pengedar obat-obatan atau dekstro terlarang di Timika, Papua Tengah.
Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial A (34), MFR (21), dan P (32) ditangkap pada, Selasa (5/3/2024) lalu sekitar 16:00 WIT.
Adapun lokasi pengambangan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Mimika terjadi di Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin, dan Jalan Pattimura Ujung, Mimika, Papua Tengah.
Barang bukti diamankan dari tangan pelaku A berupa 1 paket berisikan 717 butir obat dekstro methorophan, 53 paket bening kecil berisi 15 butir untuk satu paket, sepeda motor Yamaha Aerox, 1 unit handphone Oppo Reno 10.
Kemudian dari tangan pelaku MFR diamankan barang bukti berupa 30 papan obat trihexphenidyl, 5 papan obat tramadol, sepeda motor Yamaha N-Max, dan satu unit hanphone merk IPhone 11 warna hitam.
Sedangkan dari tangan pelaku Pz diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna merah muda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman mengatakan, penangkapan bermula ketika tim mendapat infomasi dari bea cukai, bahwa dicurigai sebuah paketan masuk ke Mimika melalui jasa pengiriman barang.
“Kami langsung bergerak ke kantor jasa pengiriman di Jalan Hasanuddin melakukan pemantauan, kemudian datang salah satu pelaku A menggunakan mobil mengambil paketan dan langsung dibekuk,” kata AKP Andi Sudirman kepada Antarpapua.com, Rabu (6/3/2024).
AKP Andi Sudirman menjelaskan, hasil interogasi terhadap pelaku A membenarkan paket obat terlarang tersebut merupakan miliknya, dan milik pelaku berinisial MFR, disusul dengan penangkapan terhdap FR.
“Jadi paket obat tesebut merupakan milik mereka yang selama ini diperjualbelikan di Timika,” katanya.
Ia berkata, saat ini ketiga pelaku beserta barang buktinya masing masing telah diamankan di Polres Mimika Mile 32, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)