Timika, Antarpapua.com- Personel Satuan Reserse Narkona (Satresnarkoba) Polres Mimika, melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 01:00 WIT di wilayah SP 4, Jalan Kakatua, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba,
Iptu Andi Sudirman.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap tersebut, masing-masing berinisial I (29), TI (22), BGEL (24) dan YSB (33).
Dari tangan pelaku I (29) ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna hitam sebagai sendok alat takar sabu, 1 buah alat timbang merek camry warna silver, 1 buah buku tabungan Bank BRI.
Ditemukan juga 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda tempat simpan sabu, 1 buah buku catatan kecil untuk mencatan hasil penjualan sabu, 1 buah handphone merek Samsung Galaxi dan 1 buah hanphone merek Iphone XR.
Selanjutnya dari tangan pelaku berinisial TI (22) diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone. Kemudian barang bukti diamankan dari tangan BGEL (24) 1 buah handphone merek Realmi 6 pro.
Sedangkan pelaku satunya yang benisial YSB (33), barang bukti diamankan berupa 1 buah bong alat hisap dan 1 buah handpone merek Samsung A33.
Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan dua saksi, yang diamankan terlebih dahulu oleh personel Satresnarkoba.
“Jadi empat pelaku ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran lokasi Perumahan BTN. Infomasi tersebut langsung diselidiki oleh personel,” kata Ipda Hempy kepada Antarpapua.com.
Lanjut Ipda Hempy bahwa, setelah mendapat informasi tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan memantau salah satu rumah.
Rumah tersebut diketahui merupakan milik salah satu Dalam Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Mimika berinisial TI, dan langsung menggeledah rumah tersebut.
“Jadi TI ini adalah DPO yang selama ini dicari polisi, dan akhirnya ditangkap bersama salah satu rekannya berinisial BGEL,” tuturnya.
Menurutnya, setelah ditelusuri ternyata pelaku BGEL dan I merupakan orang tua kandung dari pelaku TI, yang masih tinggal satu rumah.
Lanjutnya, saat diinterogasi pelaku I mengakui bahwa, paketan narkotika jenis sabu yang diedarkan tersebut merupakan miliknya.
Pelaku menyimpan sabu tersebut di rumah kosan salah satu temannya beralamat di SP 4, Jalur 3, Jalan Kakatua, dan sebagian paketan narkotika sabu dititip di rumah temannya berinisial YSB.
“Empat pelaku ini telah diamankan beserta barang bukti kemudian digiring ke Polres Mimika Mile 32, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Hempy.
Ia menambahkan, perbuatan empat pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1l UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (Acel)
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)