Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, mengadakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mimika tahun 2023 bersama Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Papua, yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Selasa (19/09/2023).
“Hari ini, kita lakukan harmonisasi Raperda inisiatif DPRD maupun perda pengajuan dari eksekutif, bersama dengan kabag hukum, bersama Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinisi Papua,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH pada Antarpapua.com usai kegiatan.
Ketua Bapemperda DPRD, mengatakan, karena ini sifatnya harmonisasi, tujuannya untuk menyamakan presepsi pendapat tentang Perda ini dan pasal-pasal yang ada di dalam.
“Perda yang sudah selesai hari ini, ada 4 empat yaitu, tiga Perda inisiatif dari DPRD yakni Perda perlindungan masyarakat hukum adat, perlindungan seni budaya masyarakat adat, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal, dan Perda pengajuan dari eksekutif yaitu Perda penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis resiko,” ungkapnya.
Dikatakan, Iwan Anwar dari Perda yang sudah dilakukan harmonisasi ini, ada saran dan masukan dari dinas terkait, Kanwil dan legislatif sendiri sebagai pengusung.
“Jadi hari ini sudah kita bahas 4, sisanya akan dilaksanakan, Rabu (19/09) besok.