Timika, antarpapuanews.com – DPRD Mimika melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait penyertaan modal dan divestasi saham.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika, Johanis Felix Helyanan yang dihubungi dari Timika, Senin (21/9) mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut terdapat beberapa revisi dan telah diselesaikan, salah satu ranperda terkait penyertaan modal yang pernah diajukan dan dibahas oleh DPRD periode lalu namun tidak jadi disahkan karena perlu direvisi kembali.
“Jadi pembahasan itu terkait Penyertaan modal dan pernah kita bahas diperiode sebelumnya, cuma pada saat itu kita belum tuntaskan karena ada beberapa poin-poin yang harus diperbaiki dan di revisi kembali, sehingga kemarin baru kita selesaikan,” kata John Tie sapaan Yohanes Felix Helyanan.
Sementara untuk Divestasi, kata John, usai pembahasan, Bapem Perda nantinya akan berangkat ke Provinsi Papua untuk meminta penjelasan dari pihak Pemprov.
“Kalau divestasi yang saham itu karena ada pembagian kita dengan Papua 7% itu dengan Inalum, maka tidak terlalu bermasalah dan memang sudah kita fokus pembahasan, cuma ada satu Ranperda terkait perusahaan daerah pun sudah tidak ada masalah sehinga kita pikir kembali kesana dan minta penjelasan dari Provinsi setelah itu kita tetapkan,” ungkapnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut juga mengharapkan agar usai pembahasan Ranperda, dewan bisa masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2020.
“Kita berharap setelah kita tetapkan itu bisa langsung tetapkan supaya kita langsung masuk dalam pembahasan APBD Perubahan,” harapnya. (mrc)