Eltinus Omaleng Divonis Bebas, ini Penjelasan Penasehat Hukum dan KPK

Antar Papua
Tampak sidang terdakwa Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (17/7/2023), (Foto: Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng sebelumnya dituntut melakukan dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Gereja KINGMI Mile 32. Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (17/7/2023) sore lalu.

Dalam sidang putusan hakim menyatakan, Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum, dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan simpatisan Eltinus Omaleng saat hadir di sidang.

Diketahui sidang perkara ini sudah berjalan sejak Januari dan menghadirkan banyak saksi, baik saksi meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena usaha mencari keadilan dipenuhi majelis.

“Hari ini hakim sepakat untuk membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan panjang,” kata Yani saat dikonfirmasi.

Dikatakan Yani, jaksa penuntut umum diberi kesempatan sebesar-besarnya oleh majelis hakim membuktikan dakwaannya.

Hal sama juga dilakukan olehe penasehat hukum Eltinus Omaleng, diberikan kesempatan jntuk membuktikan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Baca Juga |  Peringati HUT ke-8 Anak Kingmi, Ratusan Anak Ikut Long March dan KKR

“Kata hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada barang bukti yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.

Dijelaskan Yani, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut.

Lanjutnya, JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan, tetapi tidak menggunakan hak tersebut.

“Saya bersyukur karena sidang panjang ini telah dilalui. Sejak awal penasehat hukum meminta melakukan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan hingga akhir Mei.

Katanya, dikabulkan Mei guna memudahkan proses persidangan,” katanya.

Menurut Yani, vonis bebas ini memberi pesan besar bagi masyarakat. Ini bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng, bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Keputusan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil.

Lanjutnya, hukum bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI artinya masyarakat Papua percaya dengan negara,” tegasnya.

Dijelaskan, untuk pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih berstatus nonaktif.

Kedudukan itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng tetapi harus dilihat dalam satu pekan ke depan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung.

Baca Juga |  Bupati Omaleng Akan Lanjutkan Tugasnya Untuk Bangun Mimika, Dewan: Kita Siap Mendukung

“Kita lihat dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan,” pungkas Yani.

Sementara Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut telah dua kali ditunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Eltinus Omaleng.

Hakim Pengadilan Negeri Makassar, telah memvonis Mathen Sawy dan Teguh Anggara dihukum selama 4 tahun penjara.

“Kalau terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan dan menurut majelis hakim, itu bukan termasuk kategori pidana. Intinya kami belum mengetahui dasar karena putusan pertimbangan tidak dibacakan seperti putusan tipikor pada umumnya,” kata Ali Fikri.

Dikatakan Ali Fikri, pihaknya menghargai putusan majelis hakim, tetapi tentu KPK akan melakukan dan mengambil sikap langkah hukum berikutnya.

“Jadi perkara tersebut belum memikiki kekuatan hukum tetap karena belum inkrah. KPK meminta PN Tipikor Makassar mengirim berkas salinan pada sidag putusan agar dipelajari lebih lanjut,” pungkas Ali Fikri.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News