Empat Perda Inisiatif Dewan Direspon Positif Kemenkumham dan Pemprov Papua

Antar Papua
Anggota Komisi A DPRD Mimika, Iwan Anwar (Foto : Anis/ APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Empat Perda Inisiatif yang diusulkan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika mendapat respon positif dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Bahkan Tim Bapemperda DPRD Mimika menargetkan 4 rancangan perda inisiatif rampung November mendatang dan dapat disahkan jadi Peraturan Daerah.

“Kemarin (Selasa-26/7/2022) kami sudah konsultasi dengan Kemenkumham dan Pemprov Papua terkait dengan lima topik yang disiapkan, namun hanya empat yang mendapatkan titik terang atau respon positif,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Mimika, Iwan Anwar saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (27/7/2022).

Iwan mengatakan, Keempat Perda Inisiatif dewan yang mendapatkan respon positif adalah, Perda Perlindungan Bahasa Daerah Amungme – Mimika Wee, Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Perda Perlindungan Hak Cipta Budaya, dan Perda Perlindungan Hak Wilayah dan Batas Wilayah.

Iwan menambahkan, sedangkan Perda soal Pengawasan Bank Papua atau penyertaan modal, sudah ada perdanya dan Pemkab Mimika sebagai salah satu pemilik saham Bank Papua.

“Sudah kita bicarakan dan akan menjadi atensi dari Kemenkumham dan Pemprov Papua,” tegasnya.

Iwan menjelaskan, setelah tim kembali dari Jayapura, selanjutnya akan melaporkan kepada pimpinan DPRD. Kemudian akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja), dengan melibatkan Bapemperda, OPD teknis dan akan didampingi oleh tim ahli dari Kemenkumham.

“Termasuk meminta kepada Pimpinan DPRD Mimika untuk membuat SK sebagai dasar tim bekerja,” ucapnya.

Untuk merampungkan keempat perda inisiatif dewan tersebut sesuai jadwal, H.Iwan Anwar mengakui akan melakukan konsultasi dengan pihak pihak terkait termasuk lembaga lembaga adat, terkait perda tentang perlindungan seni budaya dan adat lokal.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani