Timika, APN – Empat Puskesmas di Mimika, yakni Timika Jaya, Wania, Karang Senang (Jili Ale), Pasar Sentral mengikuti pelatihan penyusunan syarat Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat (BLUD) agar kedepan bisa mengikuti langkah Puskesmas Timika yang telah lebih mendapat predikat tersebut. Pelatihan tersebut digelar di hotel Grand Tembaga, Mimika, Selasa (19/4/2022).
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Putu Yudi Tenaya mengatakan puskesmas tetap berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) hanya pengelolaan keuangannya yang berubah menjadi BLUD.
“Jadi pola keuangan mereka yang berubah, saat ini kan mereka (puskesmas) menyesuaikan tahun anggaran, kas nya masuk kas daerah, pemasukan pun masuk ke kasda, dan pendapatan sepeser pun tidak boleh langsung digunakan, belanjanya pun tertuang di RKA dinas kesehatan, pola seperti itu tidak fleksibel, apabila terjadi perubahan situasi di lapangan, misalnya ada wabah, kan membutuhkan belanja tiba-tiba, apalagi menyangkut pelayanan kesehatan,” paparnya saat ditemui wartawan disela kegiatan.
Putu melanjutkan pola manajemen keuangan daerah yang terlalu kaku akhirnya menyebabkan terjadinya keterlambatan pelayanan kesehatan di masyarakat yang dilakukan oleh Puskesmas.
“Pemerintah pun menawarkan pola pengelolaan keuangan BLUD, dimana mengedepankan flekaibilitas tadi, dimana pendapatan dari puskesmas ini bisa digunakan langsung, dengan memenuhi syarat BLUD yakni substansif, teknis dan administratif. Syarat terakhir inilah yang kami (BPKP) berikan asistensi,” ungkapnya.
Putu menjelaskan syarat administratif meliputi pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, kesanggupan dilakukan pemeriksaan atau audit, membuat rencana strategi bisnis (untuk lima tahun kedepan), membuat pola tata kelola organisasi, dan membuat standar pelayanan minimal.
“Apabila Puskesmas ingin mengubah status menjadi BLUD maka harus bisa memenuhi standar pelayanan kesehatan minimal yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Setelah syarat disusun kata Putu kemudian diajukan kepada Bupati untuk melalui Dinas Kesehatan selaku induk dari puskesmas.
“Kalau sudah diajukan nanti bupati membuat tim khusus untuk menilai apakah layak atau tidak menjadi BLUD, tentunya pimpinan puskesmas harus menyampaikan secara verbal maupun tertulis juga soal permohonan itu (menjadi BLUD), setelah itu presentasi juga,” terangnya.
Usai melakukan presentasi, apabila disetujui menjadi BLUD maka akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sekaligus penetapan struktur organisasi didalamnya juga rekening khusus BLUD.
“Rekening BLUD ini tidak boleh liar (sembarangan) karena harus berdasarkan SK, di daerah saat ini kan ada dua rekening yakni kas daerah dan BLUD, laporannya pun nanti konsolidasi, jadi BLUD ini bukan kekayaan daerah yang dipisahkan,” kata Putu.
Ditanya apakah semua Puskesmas dapat berstatus BLUD, Putu mengatakan idealnya semua puskesmas bisa, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Permendagri nomor 79 Tahun 2018.
“Selain memenuhi syarat subtansif, administrasi dan teknis, dilihat pula bagaimana puskesmas bisa menggali potensi pendapatan, BLUD ini kan intinya peningkatan pelayanan, namun kendalanya kan ketersediaan SDM, jangkauan pelayanan, sarana dan prasarana, ini yang membutuhkan uluran tangan pemerintah, jadi bukan berarti kalau sudah BLUD itu lepas (tidak memerlukan bantuan),” tutupnya.