Evaluasi, AKB di Mimika Diperpanjang

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Setelah melakukan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kembali diperpanjang.

Perpanjagan AKB sendiri diputuskan melalui rapat tertutup yang dilakukan oleh Pemkab bersama dengan Forkopimda di Hotel Grand Mozza, Senin (25/1). Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Baca Juga |  Kodim 1710/ Mimika dan Satgas Nemangkawi Berikan Bantuan Sembako dan Babi

Ditemui usai rapat tertutup Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan alasan diperpanjangnya AKB mulai dari 26 Januari-8 Februari 2021 adalah karena jumlah kasus positif Covid-19 dalam waktu dua minggu belakangan mengalami kenaikan. Rey mengaku, dalam jangka waktu satu bulan kasus covid-19 di Mimika mengalami kenaikan sebanyak 426 kasus.

Ditanya tentang penyebab terjadinya kenaikan kasus, Rey menjelaskan kenaikan terjadi karena masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan serta berkerumun.

Ilustrasi

Ada hubungannya dengan Natal dan Tahun Baru kemarin tetapi pemicunya lebih ke masyarakat tidak patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya

Lanjutnya dalam 426 kasus yang terjadi keseluruhan menurut Rey hanya kasus gejala ringan seperti kehilangan indra penciuman.

Semua (kasus) didominasi suspect atau gejala ringan dan kontak erat,” paparnya.

Reynold juga menegaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama kegiatan belajar tatap muka belum diperbolehkan. Apabila terdapat sekolah SMA atau SMK yang menggelar sekolah tatap muka, maka dengan tegas, pihaknya (Pemkab) meminta untuk menghentikan kegiatan sebelum aparat keamanan mendatangi.

Kami lihat ada sekolah SMA dan SMK yang buka, tadi Pak Bupati dengan Polres perintahkan untuk tidak dilakukan sekolah tatap muka,” ucapnya.

Adapun perbedaan dalam kesepakatan AKB yang baru saja ditandatangani yakni untuk pesta pernikahan atau pesta apapun diperbolehkan, hanya saja kata Reynold harus memenuhi persyaratan seperti undangan hanya 50 persen (terbatas). Selain itu sistem penerimaan tamu dengan jamuan atau dengan kotak.

Tamu datang sampaikan selamat jarak jauh terus ambil kotak makanan terus langsung pulang. Tidak boleh ada sambutan dan ucapan terima kasih seperti yang biasa dilakukan,” ujarnya.

Selain itu aktivitas masyarakat, toko, warung makan, dan tempat hiburan malam, hanya sampai pada pukul 22.00 WIT. (Aji-cr01)