Timika, antarpapuanews.com – Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) Tsinga Waa/Banti Aroanop mendatangi kantor DPRD Mimika mendesak pimpinan DPRD untuk tidak melaksanakan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2020 sebelum bertemu dengan masyarakat adat.
“Alasan kita kenapa bisa sampai di sini (DPRD) dengan tiba-tiba hadir disini karena yang buat itu Bupati dan ketua DPRD sendiri setelah ada pertemuan,” kata Sekretaris I F-PHS Johan Songgonau kepada media dikantor DPRD Mimika, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda tentang divestasi saham ketika seluruh anggota DPRD Mimika melakukan bimtek di Jakarta, namun atas rancangan bupati akhir Ranperda tersebut dibahas usai kegiatan Bimtek.
Namun, sempat beberapa anggota DPRD tidak menyetujui ranperda tersebut karena belum ada kajian. Padahal beberapa waktu lalu, pihak F-PHS sudah 3 kali memasukkan surat untuk RDP dengan DPRD Mimika namun tidak ditanggapi oleh pihak DPRD Mimika.
“Ketua Bapemperda berikan catatan bahwa Bupati harus ketemu dengan rakyat dulu, catatan itulah yang ada pertemuan dilakukan dua kali di Mozza itu berbicara tentang 1 persen dengan freeport itu untuk masyarakat dan pertemuan di 66 dengan masyarakat tentang saham 7 persen, di situlah pemerintah tidak melihat ada perjanjian induk yang menyatakan 7 persen itu di dalam menyatakan bahwa pemilik hak ulayat dan korban permanen,” terangnya.
Ia juga menambahkan, jika tahun 2019 lalu Bupati pernah melakukan pertemuan dengan masyarakat saat di salah satu hotel di Timika dan menyampaikan 7 persen tersebut di dalam masyarakat pemilik hak ulayat dan korban permanen mendapat bagian 4 persen, namun seiring waktu apa yang disampaikan oleh Bupati berbeda dengan penyampaiannya kepada masyarakat saat pertemuan di 66, Kamis (8/10) kemarin.
“Kita secara resmi disampaikan oleh provinsi bahwa 4 persen itu kalian punya dan itu sudah diaminin oleh Bupati di hotel 66 tahun lalu. Tetapi sekarang ini, seketika di provinsi perdasinya sudah ok, bupati ambil langkah lain, yang lalu dibilang 4 persen oleh masyarakat dia langsung sampaikan 7 persen untuk pemerintah, itu yang harus dijabarkan didalam perda, tetapi disini langsung dihilangkan dan masuk ke kepentingan bupati, itulah yang membuat kita hadir di DPRD untuk bertemu sebelum diparipurnakan,” tambahnya.
Pihak F-PHS berharap agar DPRD tidak melaksanakan paripurna sebelum melakukan pertemuan dengan pemilik hak sulung. (Mrc)