
Timika, antarpapuanews.com – Pengurus Aliansi Masyarakat Papua – Papua Barat for Jokowi – Ma’ruf Amin, Adrianus Wanma menegaskan bahwa pihak CV Fafi tidak sedang bermasalah dan tidak ada masalah bersama pemerintah Kabupaten Mimika. Saat ditemui di Bandara Mozes Kilangin, Adrianus menegaskan bahwa dirinya akan bertolak menuju Raja Ampat dan Jakarta guna menyelesaikan hal ersebut. (22/08)
“Jadi gini, ini persoalan minyak tanah sebenarnya tidak ada. Sangat tidak ada persoalan minyak tanah. Fafi tetap semangat melayani masyarakat. Soal surat yang katanya dikirim ke pertamina dan pusat, itu sudah internal kami”. Ungkap Adrianus Wanma, Pengurus Aliansi Masyarakat Papua – Papua Barat for Jokowi – Ma’ruf Amin.
CV Fafi diketahui telah melakukan pelanggaran dengan tidak menyerahkan jatah minyak tanah kepada agen-agen di kabupaten Mimika, sehingga terjadi kelangkaan minyak tanah dan berimbas pada naiknya harga.
Adrianus menjelaskan bahwa dirinya sebagai perwakilan dari Aliansi Masyarakat Papua – Papua Barat For Jokowi – Ma’aruf Amin telah melayangkan surat ke pemerintah pusat dan telah dibalas. Ia mengatakan bahwa akan segera bertolak ke Jakarta guna menyingkronkan surat-surat tersebut.
“Saya dari alinsi saya datang untuk membantu masyarakat dengan permasalahan yang tadi, saya jawab dengan jujur bahwa tidak ada masalah”. Ungkapnya.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Nomor X-359/065/C3, menyikapi Surat Pengaduan Lisbet Bleskadit yang dilayangkan oleh Sdr.
Adrianus Wanma tentang penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan dengan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MImika. Sehingga PT Pertamina Regional VIII Maluku – Papua tidak mengirim jatah minyak tanah kepada CV Fafi yang berdampak penutupan usaha.
“Saya jujur bahwa saya bukan pengacara tapi saya minta hari selasa minyak (Minyak Tanah) sudah harus jalan”. Tegasnya.
Ketentuan pasal 375 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 pedoman pengaduan Masyarakat. Berdasarkat surat tersebut, Adrianus Wanma mendatangi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menjelaskan hal tersebut. (mrc)