Timika, Antarpapua.com – Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte ungkap fakta terbaru di Kabupaten Mimika.
Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mimika yang sudah memasuki purna tugas (pensiun), bahkan ASN yang sudah meninggalpun masih menerima gaji.
“Ini adalah fakta yang ada di Kabupaten Mimika, bahwa ASN yang sudah pensiun dan meninggalpun masih terima gaji sampai hari ini,” ungkap Pj Sekda saat memimpin apel pagi di Puspem Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana-SP 3, Senin (24/7/2023).
Hal ini kata Pj Sekda, sudah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Masalah tersebut menurut Pj Sekda terjadi, karena administrasi Kepegawaian yang tidak tertata baik, sehingga yang sudah pensiun dan yang sudah meninggal masih terbaca sebagai ASN aktif,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ananias Faot mengatakan, itu bagian dari data yang sampai hari ini tidak teridentifikasi dengan baik.
“Sebanyak 321 nama ASN yang tidak terdeteksi secara faktual di daerah. Mereka itu masih terdata di BKN sebagai ASN aktif, tetapi dalam praktek keberadaan mereka tidak diketahui. Ada yang sudah pensiun, ada yang mutasi dan ada yang meninggal. Ini karena bersangkutan yang pensiun, mutasi maupun yang meninggal tidak mengurus surat pensiun, mutasi dan akte kematian oleh pihak keluarga sehingga datanya tidak terus terbaca sebagai ASN aktif, ” ujar Ananias.
BKPSDM mengupayakan untuk clearkan permasalahan tersebut, sehingga tidak terlihat data besar pegawai yang tidak aktif.
“Kenapa Pemerintah menghendaki agar anomali data ini segera diclearkan, karena ini sudah menjadi temuan BPK dan bagi mereka yang selama ini dibayarkan, konsekuensinya adalah pengembalian dana sesuai yang ditransfer,” imbuhnya.