Timika, APN – Forum-forum yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) efektif menekan konflik atau perselisihan di Mimika.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika Yan S Purba mengatakan forum yang dibentuk oleh Pemkab Mimika tersebut berperan penting dalan menjaga kondusifitas di Mimika.
Selain kondusif, forum juga terbukti dapat menekan kemungkinan terjadinya perselisihan antar suku maupun agama yang di Mimika lumayan sering terjadi.
“Beberapa tahun belakangan ini pertentangan dan perselisihan antar suku mulai tidak ada, itulah peran mereka (FKUB, FPK, FKDM) dan menurut saya efektif untuk menjaga keamanan di Mimika ini,” ujarnya saat ditemui Wartawan usai kegiatan tatap muka antara Fokopimda Mimika dengan forum-forum binaan Pemkab Mimika, di Jalan Cenderawasih-SP 2, Selasa (29/6/2021).
Yan menambahkan forum yang telah dibentuk juga dapat menjadi perpanjangan tangan Pemkab Mimika dalam hal penanganan covid-19 di masyarakat.
“Contohnya soal protokol kesehatan, sudah sering kita ingatkan, tetapi akhirnya kendor, nah forum ini diharapkan bisa mengingatkan masyarakat soal prokes itu,” katanya.
Yan menyampaikan peran pihaknya adalah untuk membuat ketiga forum tersebut dapat terus bersinergi. Maka dari itu diperlukan banyak penyampaian umum (Forum diskusi tatap muka).
“Sebelumnya kan masing-masing, karena itu mereka tidak saling mengetahui, jadi kami membuat penyampaian secara umum agar mereka sama-sama mendengar untuk kemudian mereka menerapkan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi,” ujarnya.
Yan menambahkan adanya forum seperti FKUB, FPK, FKDM sangat penting dalam masyarakat karena menurutnya menjaga, membina dan meningkat wawasan kebangsaan cukup sulit dilakukan.
“Merawat NKRI itu mahal. Mereka masing-masing (Forum) mendapatkan dana pembinaan, jumlahnya saya lupa, tetapi kita ada SK nya. Soal pembangunan sekretariat itu baru rencana, jadi di Mimika ini ada 3, itu sudah aturan, secara nasional memang tiap daerah maksimal harus ada tiga,” imbuhnya. (Aji-cr01)