Timika, antarpapuanews.com – Forum Solidaritas Nusantara, Kamis (23/7) melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika. Demo tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan forum tersebut terkait keputusan Bupati Kabupaten Mimika melakukan
roling jabatan pekan kemarin.
Kedatangan para pendemo tersebut tidak dapat diterima satupun anggota DPRD lantaran dalam masa reses Dewan.
Meskipun tidak satupun anggota DPRD berada di tempat, para pendemo tetap melakukan orasi dan menyuarakan sembilan poin penting untuk segera ditindak lanjut DPRD Kabupaten Mimika kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Sembilan poin penting yang disampaikan dalam aksi demo tersebut adalah
1. Mendesak kepada DPRD Kabupaten Mimika untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan Bupati Kabupaten Mimika agar dapat dilakukannnya evaluasi terkait dengan Surat Keputusan pengangkatan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika tanggal 17 Juli 2020, karena tidak melibatkan Wakil Bupati untuk memberikan pertimbangan, saran dan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana di telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Meminta kepada Bupati Mimika untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika karena SK tanggal 17 Juli 2020 cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme lelang jabatan untuk eselon II, III dan IV dan wajib hukum melibatkan Wakil Bupati dalam memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Bupati dalam penentuan pengangkatan pimpinan OPD.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Mimika sekaligus memanggil Bupati Mimika untuk memberikan klarifikasi terkait SK
pengangkatan pimpinan OPD Kabupaten Mimika tanggal 17 Juli 2020 karena tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa Bupati tidak melibatkan Wakil Bupati dalam mengambil keputasan strategis
terhadap keberhasilan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, terutama berkaitan dengan penempatan pejabat pada organisasi perangkat daerah secara tepat dan berkompetensi, yang pada kenyataannya hanya menggunakan segelintir orang dan kelompok kepentingan tertentu.
5. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran dan mengevaluasi pernyataan Bupati Mimika dalam apel tanggal 17 Juli 2020 yang sudah dimuat dalam media masa dan media elektronik tentang kelompok tertentu yang dilantik dalam jabatan strategis dalam jumlah yang lebih banyak karena mereka menggunakan uang sendiri pada saat Pilkada, hal ini sangat bernuansa gratifikasi.
6. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Mimika karena telah mengkhianati perjuangan bersama dengan Wakil Bupati dan pembenahan reformasi birokrasi dan telah ditetapkan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.
7. Meminta agenda proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika
tetap dilanjutkan tim seleksi yang telah di bentuk Bupati Kabupaten Mimika, karena pembatalan seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika hal tersebut menghilangkan rasa percaya publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika
dan kami menolak dengan tegas proses penghentian seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika serta menolak pelantikan PJS Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika pada tanggal 22 Juli 2020 sesuai Surat Keputusan nomor 281.2/04/BKSDM tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas (PLT Sekda Mimika), dan bertentangan dengan Pembatalan Surat Gubernur Nomor. 133/10002/SET tanggal 1 Juli 2020, Perihal persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika yang dikelurkan di Jayapura pada tanggal 21 Juli 2020.
8. Minta kepada Bupati Mimika untuk melakukan klasifikasi terkait pernyataan yang bersifat rasisme dan diskriminasi terhadap suku, ras dan etnis tertentu secara terbuka ke publik melalui media cetak, media eletronik
maupun media sosial lainnya atas pernyataan yang keliru yang telah disampaikan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Mimika
Pemerintahan Kabupaten Mimika pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 karena bertentangan dengan semangat rasa Kebinekaan ?esama anak bangsa dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
9. Apabila tuntutan kami tidak menjadi perhatian dan tidak ditindak lanjuti, maka kami menyatakan masi tidak percaya kepada Bupati Kabupaten Mimika.
Koordinator Aksi Yosep Temorubun saat ditemui usai melakukan aksi mengatakan bahwa DPRD Mimika harus melaksanakan fungsi pengawasan dengan memanggil Bupati Mimika untuk melakukan rapat dengar pendapat.
“DPRD harus memanggil Bupati.Untuk rapat dengan pendapat terkait dengan kegaduhan yang selama ini terjadi antara wakil bupati dan Bupati segera berakhir,” kata Yosep.
Yosep mengatakan roling jabatan dengan tidak melibatkan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob adalah hal yang sangat disayangkan.
“Kita tetap menghargai hak progreatif Bupati, tapi mereka dua ini di pilih pasangan tidak boleh keputusan ini diambil sepihak,” kata Yosep.
Yosep juga mendesak Bupati Mimika Eltinus Omaleng memberikan klarifikasi terkait ucapan rasisisme yang disampaikan secara terbuka dalam apel pagi di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3.
“Secara terbuka dia menyampaikan itu dan media meliput dan kami merasa itu adalah sebuah pelecehan terhadap kami yang bersifat rasisisme. Kalau ada kegaduhan jangan libatkan rasisme karena kita semua ini saudara. Kalau ada hal yang salah buka ruang kita komunikasi, “kata Yoseph.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Mimika Ananias Faot kepada masa aksi mengatakan saat ini tidak ada satupun anggota DPRD Kabupaten Mimika berada di Kantor DPRD Mimika,karena saat ini semua anggota DPRD Kabupaten Mimika sedang melakukan Reses.
“Saya minta maaf dan perlu diketahui bahwa saat ini DRPD sedang menjalani masa reses, karena telah dijadwalkan. Saya siap fasilitasi bapak dan ibu setelah tanggal 27 Juli ke atas,” kata Ananias. (APN)