FPI Resmi Dilarang

Antar Papua

Jakarta, APN – Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi terlarang. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12).

Dalam konferensi pers tersebut hadir sejumlah pejabat yakni Kemendagri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasona Laoly, Menkominfo Johnny Plate, Jaksa Agung RI Burhanuddin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Aziz, Kepala KSP Moeldoko, dan Kepala PPATK Dian Tediana.

dok. Youtube Kemenkopolhukam

Mahfud dalam keterangannya mengatakan bahwa FPI sebagai organisasi dinilai melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban serta keamanan juga bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, pada 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga |  Godzilla VS Kong, Pertempuran Terdahsyat 2 Alpha

“Tindakan yang dilakukan seperti tindak kekerasan, razia secara sepihak dan juga provokasi,” ujarnya.

Mahfud melanjutkan berdasarkan perundang-undangan serta putusan MK nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Kepada Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak semua karena tidak adanya legal standing, dimulai pada hari ini,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan pelarangan kegiatan FPI sendiri adalah hasil keputusan bersama enam pejabat tertinggi Kementerian dan Kelembagaan.

Baca Juga |  Bupati Omaleng: PTFI Harus Bisa Serap Komoditi Lokal

“Keputusan ini merupakan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kominfo, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” tegasnya.

Surat keputusan bersama tersebut dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej yang menyebutkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News