Fraksi dan Tatib DPRK Mimika Periode 2024 – 2029 Resmi ditetapkan, Berikut Nama Nama Ketua Fraksi

Antar Papua
Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH saat menandatangani Berita Acara Penetapan Fraksi-fraksi dan Tata Tertib DPRK Mimika didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Asri Akkas,S.Kom di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRK Mimika, Selasa (11/3/2025) (Foto : Redaksi)

Timika, Antarpapua.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika – Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Fraksi – Fraksi dan Tata Tertib (Tatib) DPRK Mimika Periode 2024 – 2029, dalam Rapat Paripurna Penetapan Keanggotaan Fraksi – Fraksi DPRK Mimika dan Penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRK Mimika Periode 2024 – 2029.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dengan agenda Penetapan Keanggotaan Fraksi – Fraksi DPRK Mimika Periode 2024 – 2029 dan Penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRK Mimika Periode 2024 – 2029 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Mimika, Senin (11/3/2025) hari ini dipimpin langsung olwh ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH didampingi Wakil Ketua Sementara, Asri Akkas, S. Kom dan dihadiri Anggota Dewan lainnya.

Sekretaris DPRK Mimika Gat Tebay,A.Psaat membacakan dua Rancangan Surat Keputusan Ketua DPRK Sementara Mimika tentang Penetapan Fraksi-fraksi diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Demokrat, Fraksi Rakyat Bersatu, Fraksi Eme Neme Yauware dan Fraksi Kelompok Khusus.

Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH dalam sambutnya mengatakan, Berdasarkan ketentuan pasal 120 ayat (7) peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,
Menyebutkan bahwa pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Dikatakan Iwan Anwar, Berdasarkan surat keputusan setiap pimpinan partai politik dan kelompok khusus DPRD Kabupaten Mimika maka diperoleh susunan sebagai berikut :

  1. Fraksi Golongan Karya;
  2. Fraksi PKB;
  3. Fraksi PDI -Perjuangan
  4. Fraksi Gerindra
  5. Fraksi Demokrat
  6. Fraksi Rakyat Bersatu
  7. Fraksi Eme Neme Yauware
  8. Fraksi Kelompok Khusus

Berdasarkan pasal 162 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/kota serta hak-hak dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten/Kota dibentuk fraksi
sebagai wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam ayat (2) dan ayat (3) disebutkan setiap Anggota DPRD Kabupaten/Kota
harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan setiap fraksi di DPRD Kabupaten/Kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah
Komisi di DPRD Kabupaten/Kota.

“Rancangan peraturan daerah tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Mimika memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman kerja
Yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan Perda,
Penganggaran dan pengawasan DPRD, peraturan mengenai etika dan disiplin anggota serta pengaturan kegiatan DPRD,”sebutnya.

Ia mengatakan, Untuk membentuk Tatib DPRD ini kami melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan perundang -undangan yang ada, dalam hal Ini kami mengkaji dan merumuskan pembaruan tata tertib yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi serta wewenang sebagai lembaga perwakilan di
Tingkat kabupaten.

“Proses pembahasan rancangan peraturan DPRD telah menyepakati maksud dan tujuan tata tertib dengan berbagai materi dan klausal yang dinilai penting untuk dimasukkan sebagai bagian upaya menyempurnakan aturan teknis maupun prosedural dan berlaku di internal DPR Kabupaten Mimika,”ungkapnya.

Penyempurnaan tata tertib harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan ketentun hukum yang berlaku.

“Kesimpulan terhadap pembahasan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Mimika telah memenuhi
syarat formal maupun materil, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Peraturan DPR Kabupaten Mimika di tahun 2025 ini,”pungkasnya.

Adapun Nama nama ketua Fraksi dan Anggota Fraksi DPRK Mimika Periode 2024 – 2029, yaitu :

  1. ) Fraksi Golongan Karya :
  • H. Iwan Anwar, SH, MH, : Ketua
  • Mery Pongutan : Wakil Ketua
  • Elias Rande Ratu, SE : Sekretaris
  • Mariunus Tandiseno, S. Sos : Anggota
  • Primus Natikapareyau, A.Md : Anggota
  • Rizal Pata’dan, St : Anggota
  • Adolf Omaleng : Anggota

2.) Fraksi PKB :
* Benyamin Sarira,S.P : Ketua
* Stevanus Onawame : Wakil Ketua
* Yuliana Dice Amisim : Sekretaris
* Asri Akkas, S. Kom : Anggota
* Mathius Uwe Yanengga : Anggota

3.) Fraksi PDI -Perjuangan :

  • Adrian Andhika Thie, S.St.Par : Ketua
  • Sasiel Abugau : Wakil Ketua
  • Simson Gujangge : Sekretaris
  • Alfian Akbar Balyanan, SH : Anggota
  • Karel Gwijangge, S.IP : Anggota

4.) Fraksi Gerindra :

  • Elinus B. Mom, St : Ketua
  • Dolvin Beanal :Wakil Ketua
  • Daud Bunga, SH : Sekretaris
  • Yan P. Lalu, ST : Anggota

5.) Fraksi Demokrat :

  • Dessy Putrika Ross Rante, SE : Ketua
  • Ester Rika Agustina Komber : Wakil Ketua
  • Herman Tangke Pare, ST : Sekretaris
  • Ancelina Beanal : Anggota

6.) Fraksi Rakyat Bersatu :

  • Herman Gafur, SE : Ketua
  • Amons Jamang : Wakil Ketua
  • Agustinsu W. Murib : Sekretaris
  • Derek Tenouye : Anggota

7.) Fraksi Eme Neme Yauware :

  • Bilianus Zoani, SE : Ketua
  • Anton Pali, SH : Wakil Ketua
  • Elias Mirip, SE : Sekretaris
  • Darwin Kurnia Rombe, S.M : Anggota
  • Rampeani Rachman, S, Pd : Anggota
  • Aser Gobai, S.T : Anggota

8.) Fraksi Kelompok Khusus :

  • Abrian Katagame : Ketua
  • Anton N. Alom : Wakil Ketua
  • Dominggus Kapiyau : Sekretaris
  • Ester Tsenawatme : Anggota
  • Adolina Magal : Anggota
  • Frederikus Kemaku : Anggota
  • Luther Beanal : Anggota
  • Yoseph Erakipia : Anggota
  • Fredewina Matirani : Anggota. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News